T
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Transaksi Keuangan

Pidana›Tindak Pidana Pencucian Uang

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

4 ViewsHuruf T
Transaksi Keuangan

Transaksi Keuangan merupakan istilah penting dalam hukum pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Transaksi Keuangan merupakan istilah penting dalam hukum pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Transaksi Keuangan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Transaksi Keuangan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat fakta yang berkaitan dengan transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Transaksi Keuangan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Transaksi Keuangan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Transaksi Keuangan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan?
A

Transaksi Keuangan pada pokoknya berarti transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

QApa dasar hukum Transaksi Keuangan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan TPPU terkait — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

QApakah pengertian Transaksi Keuangan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Transaksi Keuangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Transaksi Keuangan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

QBagaimana menggunakan pengertian Transaksi Keuangan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian UangTransaksi Keuangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Transaksi Keuangan? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.