Uji Klinik Obat merupakan istilah penting dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Pengertian Singkat
Uji Klinik Obat adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan registrasi obat, izin edar, CPOB, produksi, uji klinik, farmakovigilans, iklan, penarikan, pengujian, atau pengawasan obat.
Definisi Lengkap
Berikut pengertian Uji Klinik Obat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Uji Klinik Obat adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan registrasi obat, izin edar, CPOB, produksi, uji klinik, farmakovigilans, iklan, penarikan, pengujian, atau pengawasan obat. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, standar teknis, serta fakta konkret.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Uji Klinik Obat harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Uji Klinik Obat.
01
Pengawasan obat mencakup pengawasan sebelum dan selama beredar; registrasi obat telah diperbarui melalui Peraturan BPOM 23/2025 dan standar perizinan subsektor obat-makanan melalui Peraturan BPOM 27/2025.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Uji Klinik Obat dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis: Instansi berwenang melakukan “Uji Klinik Obat” terhadap dokumen atau kegiatan sebuah pihak. Petugas membandingkan kondisi nyata dengan standar dan ketentuan yang berlaku, mencatat temuan, serta memberi kesempatan klarifikasi bila prosedur mensyaratkannya. Kesimpulan baru dibuat setelah data dan kewenangan pemeriksa dipastikan.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Pertanyaan dan jawaban dasar tentang Uji Klinik Obat dapat dibaca semua pengunjung.
QApa yang dimaksud dengan Uji Klinik Obat?
A
Uji Klinik Obat adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan registrasi obat, izin edar, CPOB, produksi, uji klinik, farmakovigilans, iklan, penarikan, pengujian, atau pengawasan obat. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, standar teknis, serta fakta konkret.
Hukum IndonesiaKesehatan, Pangan & Produk HalalObat, Farmasi & BPOMUji Klinik Obat
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Uji Klinik Obat? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Uji Klinik Obat? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.