Waktu Kerja Fleksibel merupakan istilah penting dalam hukum hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Secara normatif, Waktu Kerja Fleksibel harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
UU 2/2004 berstatus berlaku dan harus dibaca dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, termasuk Putusan 132/PUU-XXIII/2025 mengenai tenggang waktu gugatan PHK.: Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.
Unsur / Syarat Hukum PREMIUM
♛
Analisis unsur dan syarat hukum tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Waktu Kerja Fleksibel.
01
UU 2/2004 berstatus berlaku dan harus dibaca dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, termasuk Putusan 132/PUU-XXIII/2025 mengenai tenggang waktu gugatan PHK.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Waktu Kerja Fleksibel dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis: Seorang pekerja dan perusahaan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan “Waktu Kerja Fleksibel”. Mereka memeriksa perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban masing-masing ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Pertanyaan dan jawaban dasar tentang Waktu Kerja Fleksibel dapat dibaca semua pengunjung.
QApa yang dimaksud dengan Waktu Kerja Fleksibel?
A
Waktu Kerja Fleksibel adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan peraturan perusahaan, PKB, serikat pekerja, waktu kerja, cuti, pengupahan, disiplin, PHK, pesangon, perundingan, atau hak setelah PHK. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta fakta konkret.
Hukum IndonesiaKetenagakerjaanKetenagakerjaan & Jaminan SosialWaktu Kerja Fleksibel
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Waktu Kerja Fleksibel? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Waktu Kerja Fleksibel? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.