W
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Wisata

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

9 ViewsHuruf W
Wisata

Wisata merupakan istilah penting dalam hukum kepariwisataan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Wisata serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang berkaitan dengan wisata.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, administrasi, kegiatan usaha, status hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Wisata dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, terdapat fakta yang berkaitan dengan istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang berkaitan dengan wisata. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau standar yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Wisata.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Wisata dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Wisata beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Wisata?
A

Wisata pada pokoknya berarti istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang berkaitan dengan wisata.

QApa dasar hukum Wisata?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Kepariwisataan terkait — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025.

QApakah pengertian Wisata selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Wisata dalam konteks Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Wisata penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau kelembagaan yang relevan dalam Hukum Kepariwisataan.

QBagaimana menerapkan pengertian Wisata pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf WIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KepariwisataanPariwisataWisata

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Wisata? Sampaikan di sini.