Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2025
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEGO PINANDITO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 8 -
LAMPIRAN I
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PEMANFAATAN ARSIP STATIS
PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH SUMBER ARSIP TEMATIK
DAN NASKAH SUMBER ARSIP CITRA DAERAH, PRASARANA DAN SARANA
SERTA SUMBER DAYA PENDUKUNG
1. Naskah Sumber Arsip Tematik
a. Perencanaan
Penyusunan Naskah Sumber Arsip Tematik dimulai dari kegiatan
perencanaan untuk mengetahui hal teknis dalam penerbitan Naskah
Sumber Arsip Tematik yang berkaitan dengan:
1) penentuan tema dari Naskah Sumber Arsip;
2) ketersediaan materi Arsip;
3) komposisi dalam tim serta keterlibatan narasumber;
4) teknis pengerjaan Naskah Sumber Arsip Tematik;
5) waktu launching Naskah Sumber Arsip Tematik; dan
6) ketersediaan anggaran.
b. Pembentukan Tim
Pada tahap ini dilakukan pembentukan tim dan pembagian tugas
khususnya terkait penentuan penulis utama dan editor Naskah
Sumber Arsip Tematik. Komposisi tim menyesuaikan pada kompetensi
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Lembaga Kearsipan.
Lembag a Kearsipan dapat melibatkan tenaga ahli seperti dosen atau
peneliti sejarah sebagai penulis utama naskah dalam hal Lembaga
Kearsipan tidak memiliki SDM yang menguasai tema yang telah
ditentukan. Tenaga ahli seperti dosen atau peneliti sejarah juga dapat
berperan sebagai narasumber dalam tim penyusunan Naskah Sumber
Arsip Tematik.
c. Penyusunan Rencana Teknis
Tahapan penyusunan rancangan kerja atau rencana teknis dengan
menguraikan rincian yang berkaitan dengan penyusunan Naskah
Sumber Arsip Tematik, antara lain meliputi:
1) jadwal kegiatan;
2) langkah kegiatan atau tahapan kerja;
3) peralatan
4) sumber daya manusia (SDM); dan
5) biaya.
d. Penyusunan Rancangan Sistematika Penulisan ( outline )
Penulis utama Naskah Sumber Arsip Tematik dan editor menyusun
rancangan sistematika penulisan yang terdiri atas komponen:
1) Judul
memuat judul Naskah Sumber Arsip Tematik yang telah
disepakati.
2) Pendahuluan
Memuat latar belakang (dasar atau titik tolak untuk memberikan
pemahaman kepada pembaca mengenai apa yang ingin
dituangkan dalam Naskah Sumber Arsip Tematik), pembahasan
masalah (pembatasan uraian isi Naskah Sumber Arsip Tematik),
tujuan dan manfaat penuli san Naskah Sumber Arsip Tematik
- 9 -
(berisi tujuan dan harapan disusunnya Naskah Sumber Arsip
Tematik), Arsip sebagai sumber (penjelasan mengenai khazanah
Arsip Statis yang digunakan sebagai sumber dalam penulisan
Naskah Sumber Arsip Tematik).
3) Isi
Memuat rancangan fokus penulisan yang biasanya terbagi ke
dalam beberapa sub - bab bahasan.
4) Penutup
Merupakan bagian akhir dari Naskah Sumber Arsip Tematik yang
memuat harapan dan permintaan masukan serta perbaikan. Pada
bagian penutup juga terdapat daftar pustaka yang memuat semua
sumber Arsip dan referensi pendukung yang digunakan dalam
penulisan Naskah Sumber Arsip Tematik.
NASKAH SUMBER ARSIP
DESA ORDONNANTIE: JAWA - MADURA
2. Pendahuluan
2.1 Latar Belakang
Keberadaan desa di Indonesia dapat ditelusuri hingga pada masa
kerajaan, namun desa sebagai kesatuan masyarakat hukum baru dikenal
pada masa kolonial Belanda. Hal ini karena adanya aturan ( ordonnantie )
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk mengatur
desa - desa yang ada di Jawa - Madura .
2.2 Pembahasan Masalah
Fokus pembahasan dalam naskah sumber Arsip tematik Desa
Ordonanntie: Jawa - Madura ini dibatasi secara periode mulai 1830 - 1942.
Pembatasan spasial pada tulisan ini adalah wilayah Jawa dan Madura.
2.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan dan manfaat dari penulisan naskah sumber Arsip tematik Desa
Ordonanntie: Jawa - Madura ini adalah untuk menyampaikan khazanah
Arsip Statis terkait regulasi desa - desa yang ada di ANRI. Diharapkan
naskah sumber Arsip tematik ini dapat menjadi bahan rujukan dan
pembelajaran yang memberikan manfaat terhadap kajian dan penelitian
kesejarahan.
3. Aturan ( Ordonnantie ) Desa - Desa di Jawa dan Madura
3.1 Desa - Desa di Wilayah Jawa - Madura Pra Kolonial
Sub - bab ini akan membahas mengenai kondisi dan sistem pemerintahan
desa - desa di wilayah Jawa - Madura pada masa pra - kolonial
3.2 Regulasi Desa - Desa di Wilayah Jawa dan Madura, 1830 - 1942
Sub - bab ini akan membahas mengenai latar belakang diberlakukannya
ordonnantie tentang desa oleh Pemerintah Kolonial Belanda serta
dampaknya pada sistem pemerintahan desa - desa di wilayah Jawa -
Madura.
3.3 Desa Perdikan
Sub - bab ini akan membahas mengenai desa perdikan yang memiliki hak
istimewa pada sistem pemerintahan desa - desa di wilayah Jawa - Madura
serta dampaknya terhadap pemberlakukan ordonnantie tentang desa oleh
Pemerintah Kolonial Belanda.
4. Penutup
Berisi simpulan terhadap keseluruhan uraian pada bab isi
Daftar Pustaka
Gambar 1: Contoh Sistematika Naskah Sumber Arsip Tematik
- 10 -
e. Identifikasi dan Penelusuran Arsip
Tahap identifikasi dan penelusuran Arsip dilakukan melalui daftar
Arsip Statis dan inventaris Arsip yang tersedia pada Lembaga
Kearsipan sebagai bahan penyusunan Naskah Sumber Arsip Tematik.
Di samping itu dilakukan pengumpulan data atau referensi lain berupa
terbitan sezaman (koran/majalah/tabloid) dan buku atau referensi
pendukung lainnya yang relevan dengan penyusunan Naskah Sumber
Arsip Tematik .
f. Peminjaman dan Pemindaian Arsip
Materi Arsip yang telah dikumpulkan pada tahapan identifikasi dan
penelusuran dilakukan peminjaman untuk kemudian dipindai. Tahap
peminjaman dan pemindaian Arsip harus memperhatikan kondisi
Arsip. Arsip dalam katagori rusak berat tidak disarankan untuk
dil akukan peminjaman dan pemindaian fisik Arsipnya. Standar
pemindaian Arsip berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode
Konversi.
g. Penulisan Draf Awal
Setelah materi Arsip terkumpul dan dilakukan pemindaian, serta data
pendukung dari sumber referensi lainnya terkumpul dilakukan
penulisan materi naskah sumber Arsip Tematik yang mengacu pada
bentuk rancangan sistematika ( outline ).
h. Pembahasan Draf Awal
Pada tahap ini dilakukan pembahasan bersama editor dan pimpinan
unit layanan dan pemanfaatan Arsip dan narasumber ahli untuk
mendapatkan masukan dan koreksi.
i. Perbaikan Draf Awal
Penulis utama melakukan perbaikan pada draf awal berdasarkan
masukan dan koreksi yang didapatkan pada tahap sebelumnya.
j. Pembuatan Desain Cover dan Lay - out Halaman
Setelah selesai dilakukan perbaikan draf awal, tahap selanjutnya
adalah membuat desain cover Naskah Sumber Arsip Tematik serta
pengaturan lay - out halaman berdasarkan hasil perbaikan draf awal
beserta materi Arsip yang terkumpul.
k. Koreksi dan Perbaikan Versi Replika ( dummy )
Setelah pembuatan desain cover dan pengaturan lay - out halaman
dilakukan pencetakan versi replika ( dummy ). Dummy dilakukan
pemeriksaan dan penyuntingan redaksional, konten dan pengaturan
lay - out oleh pimpinan unit layanan dan pemanfaatan Arsip selaku
penanggung jawab redaksi.
l. Pendaftaran ISBN
Versi replika (dummy) yang telah disempurnakan ditanda - tangani oleh
pejabat yang berwenang di Lingkungan Lembaga Kearsipan sebagai
tanda pengesahan, dan kemudian didaftarkan ISBN. Dummy yang
didaftarkan ISBN harus sudah dilengkapi dengan:
- 11 -
1) Cover Depan Naskah Sumber Arsip Tematik
Bagian terluar dari naskah sumber Arsip tematik yang memuat
judul Naskah Sumber Arsip Tematik dan sudah dilengkapi
dengan ilustrasi gambar.
Gambar 2: Contoh Cover Depan Buku Naskah Sumber Arsip
Tematik
- 12 -
2) Halaman Judul Naskah Sumber Arsip Tematik
Halaman dibagian awal dekat cover depan yang memuat judul
Naskah Sumber Arsip Tematik, penulis dan penerbit.
Gambar 3: Contoh Halaman Judul Naskah Sumber Arsip
Tematik
- 13 -
3) Tim Penyusun Naskah Sumber A rsip Tematik
Halaman yang berisi nama anggota tim penyusun Naskah Sumber
Arsip Tematik.
Gambar 4: Contoh Halaman Tim Penyusun
- 14 -
4) Kata Pengantar/Sambutan
Kata pengantar/sambutan dalam Naskah Sumber Arsip Tematik
memuat pernyataan singkat dan jelas dari pimpinan Lembaga
Kearsipan yang berisi: garis besar pembahasan Naskah Sumber
Arsip Tematik dan ucapan terima kasih kepada pihak yang
dianggap telah membantu dalam proses penyelesaian Naskah
Sumb er Arsip Tematik.
Gambar 5: Contoh Halaman Kata Pengantar/Sambutan
- 15 -
5) Daftar Isi
Daftar isi merupakan petunjuk tentang urutan dari bagian yang
memberikan gambaran menyeluruh tentang isi dan sistematika
Naskah Sumber Arsip Tematik.
Gambar 6: Contoh Halaman Daftar Isi
- 16 -
Setelah mendapatkan ISBN, dummy final dicetak ke dalam bentuk
buku. Nomor ISBN dicetak pada bagian halaman tim penyusun
(lihat gambar 4) dan pada bagian cover belakang buku Naskah
Sumber Arsip.
Gambar 7: Halaman Tim Penyusun untuk mencantumkan ISBN
dan Contoh Cover Belakang Buku Naskah Sumber Arsip Tematis
m. Launching Naskah Sumber
Naskah Sumber Arsip Tematik yang telah dicetak dalam bentuk buku
dipublikasikan secara luas baik offline maupun online. Publikasi
offline Naskah Sumber Arsip Tematik dilakukan dengan
menyelenggarakan acara launching dan bedah buku Naskah Sumber
Arsip Tematik. Publikasi online dilakukan dengan mengunggah file
digital ( e - book ) Naskah Sumber Arsip Tematik ke laman resmi lembaga.
2. Naskah Sumber Arsip Citra D aerah
a. Perencanaan dan Koordinasi antar Lembaga K earsipan
Penyusunan Citra Daerah dimulai dari kegiatan perencanaan untuk
mengetahui hal - hal yang berkaitan dengan:
1) Ketersediaan materi Arsip pada Lembaga Kearsipan;
2) Komposisi dalam tim serta keterlibatan narasumber;
3) Teknis pengerjaan Citra Daerah; dan
4) Waktu dan lokasi serah terima Citra Daerah.
Dalam hal Lembaga Kearsipan provinsi, kabupaten/kota dan/atau
Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi tidak memiliki materi Arsip
- 17 -
Statis yang cukup dalam penyusunan Naskah Sumber Arsip Citra
Daerah, dapat bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia
untuk melengkapi materi Arsip Statis yang dibutuhkan.
b. Pembentukan Tim
Berdasarkan hasil perencanaan tersebut berikutnya adalah
pembentukan tim. Pada tahap ini ditentukan penulis utama dan editor
Citra Daerah. Komposisi tim penyusunan Citra Daerah harus
melibatkan sejarawan/budayawan/tokoh - tokoh lokal, dapat sebagai
penulis u tama Citra Daerah maupun sebagai narasumber.
c. Penyusunan Rencana Teknis
Tahapan selanjutnya adalah menyusun rancangan kerja atau rencana
teknis dengan menguraikan rincian yang berkaitan dengan
penyusunan Citra Daerah, antara lain meliputi:
1) jadwal kegiatan;
2) langkah - langkah kegiatan atau tahapan kerja;
3) peralatan;
4) sumber daya manusia (SDM); dan
5) biaya.
d. Menyusun Rancangan Sistematika Penulisan (Outline)
Penulis utama menyusun rancangan sistematika penulisan Citra
Daerah. Rancangan sistematika harus dapat menonjolkan dinamika
memori kolektif kedaerahan mencakup komponen sebagai berikut:
1) Judul
memuat judul Citra Daerah yang telah disepakati
2) Pendahuluan
m emuat penjelasan sejarah awal keberadaan daerah yang
dibuatkan Citra Daerah, serta dinamika perubahan bentuk dan
sistem pemerintahan daerah yang dibuatkan Citra Daerah pada
masa ke masa.
3) Citra Daerah dalam Arsip
a) geografis;
b) politik dan pemerintahan;
c) keagamaan;
d) sosial - budaya;
e) pariwisata;
f) kesejahteraan;
g) pendidikan;
h) perkebunan/kehutanan/pertambangan;
i) perekonomian dan industri
j) infrastruktur;
k) transportasi.
4) Penutup
Merupakan bagian akhir dari Citra Daerah yang memuat harapan
dan permintaan arahan. Pada bagian penutup juga terdapat
daftar pustaka yang memuat semua sumber Arsip dan referensi
pendukung yang digunakan dalam penulisan Citra Daerah .
- 18 -
CITRA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DALAM ARSIP
1. Pendahuluan
1.1 Musi Banyuasin Masa Kolonial Belanda
Musi Banyuasin (Muba) merupakan salah satu kabupaten yang ada di
Provinsi Sumatera Selatan. Perkembangan wilayah Kabupaten Muba
bermula dari terbentuknya Karesidenan Palembang. Pada saat itu
Pemerintah Kolonial Belanda membagi Karesidenan Palembang dalam
d aerah onderafdeeling yang dikepalai oleh seorang controleur . Salah
satunya adalah onderafdeeling Moesi - Ilir, yang sekarang dikenal sebagai
Musi Banyuasin.
1.2 Musi Banyuasin Masa Jepang
Masa penjajahan Jepang yang berlangsung dari tahun 1942 - 1945, pada
dasarnya tidak mengubah struktur organisasi pemerintahan yang ada
pada zaman Hindia Belanda. Hanya saja pemerintah Jepang mengganti
orang - orang yang menduduki jabatan penting, semula dipegang oleh
orang - orang Eropa/Belanda diganti menjadi orang - orang Jepang.
1.3 Musi Banyuasin Pasca Kemerdekaan
Pada awal Kemerdekaan, Kabupaten Musi Banyuasin berasal dari dua
kawedanan, yaitu Kawedanan Musi Ilir dan Kawedanan Banyuasin.
Dasar hukum terbentuknya wilayah administrasi Kabupaten Musi
Banyuasin sekarang ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Selatan Nomor Gb/53/1951 tanggal 9 Mei 1951 dan
kemudian ditindaklanjuti dengan Ketetapan Gubernur Sumatera
Selatan Nomor Gb/113/1951 tertanggal 17 September 1951.
2. Citra Kabupaten Musi Banyuasin dalam Arsip
2.1 Geografis
2.2 Politik dan Pemerintahan
2.3 Keagamaan
2.4 Sosial Budaya
2.5 Pariwisata
2.6 Kesehatan
2.7 Pendidikan dan Olahraga
2.8 Perkebunan dan Pertambangan
2.9 Ekonomi dan Industri
2.10 Infrastruktur
2.11 Transportasi
3. Penutup
Berisi simpulan terhadap keseluruhan uraian pada bab isi
Daftar Pustaka
Gambar 8: Rancangan Sistematika Penulisan
e. Identifikasi dan Penelusuran Arsip
Tahap identifikasi dan penelusuran Arsip dilakukan melalui daftar
Arsip Statis dan inventaris Arsip yang tersedia pada lembaga kearsipan
sebagai bahan penyusunan Citra Daerah. Di samping itu dilakukan
pengumpulan data atau referensi lain berupa terbitan se zaman
(koran/majalah/tabloid) dan buku - buku atau referensi pendukung
lainnya yang relevan dengan penyusunan Citra Daerah.
f. Peminjaman dan Pemindaian Arsip
Materi Arsip yang telah dikumpulkan pada tahapan identifikasi dan
penelusuran dilakukan peminjaman untuk kemudian dipindai. Tahap
peminjaman dan pemindaian Arsip harus memperhatikan kondisi
Arsip. Arsip dalam katagori rusak berat tidak disarankan untuk
- 19 -
dilakukan peminjaman dan pemindaian fisik Arsipnya. Standar
pemindaian Arsip berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode
Konversi.
g. Penulisan Draf Awal
Setelah materi Arsip terkumpul dan dilakukan pemindaian, serta data
pendukung dari sumber referensi lainnya terkumpul dilakukan
penulisan materi Citra Daerah yang mengacu pada bentuk rancangan
sistematika/ outline .
h. Pembahasan Draf Awal
Setelah penulisan draf awal Citra Daerah selesai, tahap selanjutnya
adalah pembahasan terhadap isi materi dan redaksi draf awal yang
telah disusun. Pada tahap ini dilakukan pembahasan bersama editor,
pihak terkait dan narasumber ahli untuk mendapatkan masukan dan
koreksi.
i. Perbaikan Draf Awal
Penulis utama melakukan perbaikan pada draf awal berdasarkan
masukan dan koreksi yang didapatkan pada tahap sebelumnya.
j. Pembuatan Desain Cover dan Lay - out Halaman .
Setelah selesai dilakukan perbaikan draf awal, tahap selanjutnya
adalah membuat desain cover Citra Daerah serta pengaturan lay - out
halaman berdasarkan hasil perbaikan draf awal beserta materi Arsip
yang terkumpul.
k. Koreksi dan Perbaikan Versi Replika ( dummy)
Setelah pembuatan desain cover dan pengaturan lay - out halaman
dilakukan pencetakan versi replika (dummy). Dummy dilakukan
pemeriksaan dan penyuntingan redaksional, konten dan pengaturan
lay - out oleh penanggung jawab redaksi.
l. Pendaftaran ISBN
Versi replika ( dummy ) yang telah disempurnakan ditanda - tangani oleh
pimpinan Lembaga Kearsipan sebagai tanda pengesahan, dan
kemudian didaftarkan ISBN. Dummy yang didaftarkan ISBN harus
sudah dilengkapi dengan:
- 20 -
1) Cover Depan Citra Daerah
Bagian terluar dari Citra Daerah yang memuat judul Citra Daerah
dan sudah dilengkapi de ngan ilustrasi gambar sebagai berikut:
Gambar 9: Contoh Cover Citra D aerah
- 21 -
2) Halaman Judul Citra Daerah
Halaman dibagian awal dekat cover depan yang memuat judul
Citra Daerah, penulis , dan penerbit.
Gambar 10: Contoh Halaman Judul Citra Daerah
- 22 -
3) Tim Penyusun Citra Daerah
Halaman yang berisi nama - nama anggota tim penyusun Citra
Daerah .
Gambar 11: Contoh Halaman Tim Penyusun Citra Daerah
- 23 -
4) Kata Pengantar/Sambutan
Kata pengantar/sambutan dalam Citra Daerah memuat
pernyataan singkat dan jelas dari pimpinan pada lembaga
kearsipan dan juga pernyataan singkat dan jelas dari pemimpin
daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
Gambar 12: Contoh Halaman Kata Pengant ar/Sambutan
- 24 -
5) Daftar Isi
Daftar isi merupakan petunjuk tentang urutan dari bagian - bagian
yang memberikan gambaran menyeluruh tentang isi dan
sistematika Citra Daerah.
Gambar 13: Contoh Halaman Daftar Isi
- 25 -
Setelah mendapatkan ISBN, dummy final dicetak ke dalam bentuk
buku. Nomor ISBN dicetak pada bagian halaman tim penyusun
(lihat gambar 11) dan pada bagian cover belakang buku Citra
Daerah.
Gambar 14: Halaman Tim Penyusun untuk mencantumkan
ISBN dan Contoh Cover Belakang Buku Citra Daerah
m. Launching / Serah Terima Ci tra Daerah
Citra Daerah yang telah dicetak dalam bentuk buku dipublikasikan
secara luas baik offline maupun online . Publikasi offline Citra Daerah
dilakukan dengan menyelenggarakan acara serah terima Citra Daerah,
menyesuaikan dengan hari jadi daerah yang dibuatkan Citra Daerah.
Publikasi online dilakukan dengan mengunggah file digital ( e - book )
Citra Daerah ke website lembaga.
3. Pencatuman Penjelasan Materi Arsip dan Sumber Khazanah Arsip Statis
Lembaga kearsipan yang melakukan penyusunan Naskah Sumber Arsip
harus mencantumkan sumber khazanah dari mana Arsip Statis diperoleh.
Adapun penulisan sumber Arsip Statis yang digunakan disarankan tidak
terlalu panjang. Penulisan khazanah Arsip Statis diper bolehkan untuk
disingkat ketika menulis sumber selama tidak menyulitkan Arsiparis pada
unit layanan jika ada masyarakat yang ingin melakukan akses terhadap
materi Arsip yang digunakan sebagai sumber dalam penyusunan Naskah
Sumber Arsip. Contoh penulisan pe njelasan materi Arsip (caption) dan
sumber Arsip dalam naskah sumber Arsip:
- 26 -
1) Presiden Sukarno (kiri) beramah - tamah dengan Sekretaris Jenderal
Kementerian Luar Negeri Roeslan Abdulgani pada Resepsi Tahun 1955
di Istana Negara.
Sumber:ANRI, Kempen Jakarta 1955, No. 23371
2) Gubernur Jenderal menaiki mobil setelah mengadakan kunjungan,
Batavia, 1925.
Sumber: ANRI, KIT Batavia 1930, No. 0008/080
3) De huisvesting der districthoofden op Java en Maodera, 1866 - 1893.
(Perumahan Bupati di Jawa dan Madura, 1866 - 1893)
Sumber: ANRI, Alg. Sec seri GB - BT 1891 - 1942, No. 177
4) Resolusi tentang kepegawaian Sarekat Buruh Pekerjaan Umum (SBPU)
Cabang Pekalongan II di Kedungwuni, 25 September 1954.
Sumber: ANRI, Setneg seri KPM 1950 - 1959, No. 101
5) De aanvraag recht van erfpaacht door Jhr.A.J.B. van Schutelen van de
Haare, q.q. de N.V. Nederlandsche - Land Sijndicaat en J.A.M. van der
Vossen te Residentie Benkoelen, 14 Mei 1921.
( Permintaan hak atas tanah waris oleh Jhr.A.J.B. van Schutelen van
de Haare q.q. N.V. Nederlandsche - Land Sijndicaat dan J.A.M. van der
Vossen di Residentie Benkoelen, 14 Mei 1921)
Sumber: ANRI, BB seri GB - Afdeeling E (1835) 1860 - 1942, No. 10
6) Surat dari Direktur APDN Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam
Negeri mengenai permohonan untuk membeli rumah negara sesuai
dengan UU No.72/1957 dan SK Presidium Kabinet Kerja RI
No.24/1964, 24 November 1924.
Sumber: ANRI, Menko Hubra 1963 - 1966, No. 55
7) Gambar denah pembangunan kamp pasukan infanteri di Berauw, 6
Oktober 1877.
Sumber: ANRI, DVO 1818 - 1937, No. 4045
4. Prasarana dan Sarana Penerbitan Naskah S umber Arsip
Dukungan prasarana dan sarana memiliki pengaruh yang besar terhadap
kualitas penyelenggaraan suatu Pameran Arsip Statis Prasarana dan
sarana penyelenggaraan Pameran Arsip Statis suatu lembaga kersipan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap lembaga kearsipan.
Adapun prasarana penerbitan naskah sumber Arsip meliputi antara lain:
a. Adanya unit/tim yang ditunjuk sebagai unit/tim yang memiliki tugas
pokok fungsi melaksanakan kegiatan Pameran Arsip Statis;
b. Ketersediaan sarana bantu penemuan kembali Arsip Statis ( finding
aids ) Sarana yang dibutuhkan dalam penerbitan Naskah Sumber Arsip
meliputi antara lain:
1) Peralatan dan perlengkapan untuk pemindaian Arsip;
2) Peralatan dan perlengkapan untuk penulisan Naskah Sumber
Arsip (PC atau laptop).
- 27 -
5. Sumber Daya Manusia
Dalam rangka melakukan penerbitan Naskah Sumber Arsip diperlukan
Sumber Daya Manusia kearsipan yang kompeten, handal, serta memiliki
kemampuan teknis dalam merencanakan dan menerbitkan suatu Naskah
Sumber Arsip serta pengetahuan dalam bidang khazanah Arsip Statis yang
dikelola lembaga kearsipan. Sumber Daya Manusia kearsipan yang
melaksanakan penerbitan Naskah Sumber Arsip pada lembaga kearsipan
adalah pejabat struktural, Arsiparis, dan dukungan tenaga ahli lainnya
seperti dosen atau peneliti sejarah.
a. Pejabat Struktural
Pelaksanaan penerbitan Naskah Sumber Arsip harus memiliki
kepastian hukum, sehingga lembaga kearsipan menetapkan pejabat
yang memiliki kompetensi di bidang manajemen Arsip Statis,
khususnya dalam pemberian akses dan layanan Arsip Statis melalui
pemanfaatan Arsip Statis dengan penerbitan Naskah Sumber Arsip.
Seorang pejabat struktural akan bertanggung jawab terhadap kualitas
hasil penerbitan Naskah Sumber Arsip sehingga sebaiknya menguasai:
1) Kemampuan berkomunikasi secara verbal, baik dalam bahasa
Indonesia maupun bahasa asing lainnya;
2) kemampuan berkoordinasi dengan pihak terkait yang
berhubungan dengan penerbitan Naskah Sumber Arsip, baik
antar unit internal maupun intansi di luar lembaga kearsipan
yang bersangkutan;
3) pengetahuan yang luas terhadap informasi dan khazanah Arsip
Statis yang dikelola lembaga kearsipan;
4) pengetahuan tentang sejarah dan informasi Arsip yang mungkin
tersimpan di luar lembaga kearsipan;
5) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur layanan informasi, kerahasiaan negara
dan pembatasan informasi Arsip;
6) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai penerbitan;
7) pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
formal maupun non - formal dalam bidang kearsipan;
8) pengetahuan tentang operasional prasarana dan sarana
pemanfaatan Arsip Statis;
9) kemampuan manajerial dalam mengelola unit pemanfaatan Arsip
Statis.
b. Arsiparis
Seorang Arsiparis yang terlibat dalam penyusunan Naskah Sumber
Citra Daerah harus memiliki kompetensi, antara lain:
1) kemampuan berkomunikasi secara verbal, baik dalam bahasa
Indonesia maupun bahasa asing lainnya;
2) pengetahuan yang luas terhadap informasi dan khazanah Arsip
Statis yang dimiliki lembaga kearsipan;
3) pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
formal maupun non - formal dalam bidang kearsipan;
4) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur layanan informasi, kerahasiaan negara
dan pembatasan informasi Arsip;
5) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai penerbitan;
6) pengetahuan tentang operasional prasarana dan sarana pada
penyelenggaraan Pameran Arsip Statis.
- 28 -
c. Tenaga Ahli
Pelibatan tenaga ahli seperti dosen/peneliti sejarah dalam tim
penyusunan Naskah Sumber Arsip dapat sebagai penulis utama atau
sebagai narasumber.
1) Dosen
Dukungan tenaga ahli dosen terutama dosen sejarah sangat
membantu dalam proses penerbitan Naskah Sumber Arsip karena
kompetensi dosen sejarah dalam melakukan penelitian dan
penyusunan karya ilmiah sejarah.
2) Peneliti
Dukungan tenaga ahli peneliti terutama peneliti sejarah sangat
membantu dalam proses penerbitan Naskah Sumber Arsip karena
kompetensi dosen sejarah dalam melakukan penelitian dan
penyusunan serta publikasi karya ilmiah sejarah.
6. Anggaran
Sumber pembiayaan penerbitan Naskah Sumber Arsip dapat berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan sepenuhnya dari
APBN apabila Naskah Sumber Arsip menjadi program kerja lemba ga
kearsipan nasional, sedangkan pembiayaan sepenuhnya dari APBD apabila
penyusunan Naskah Sumber Arsip menjadi program kerja lembaga
kearsipan daerah pada tahun anggaran berjalan. Apabila penyusunan
Naskah Sumber Arsip menjadi bagian dari program kerja sa ma antar
lembaga kearsipan, pembiayaan kegiatan ditanggung bersama dari APBN
dan APBD.
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGO PINANDITO
- 29 -
LAMPIRAN II
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PEMANFAATAN ARSIP STATIS
JENIS, PROSEDUR, DAN SARANA
PENYELENGGARAAN PAMERAN ARSIP STATIS
1. Jenis Pameran Arsip Statis
a. Berdasarkan Waktu
1) Pameran Tetap
Pameran yang diselenggarakan dalam jangka waktu sekurang -
kurangnya selama tiga tahun. Tema pameran tersebut bisa sesuai
dengan visi dan misi lembaga kearsipan. Idealnya materi Arsip
yang disajikan di ruang pameran tetap mampu memberikan
gambaran terhadap ragam khazanah Arsip Statis yang tersimpan
pada l embaga kearsipan. Pameran tetap yang sudah berusia lima
tahun dianjurkan untuk direnovasi, dengan tujuan untuk
meningkatkan cara penyajian koleksi yang disesuaikan dengan
perkembangan dan kemajuan zaman, serta lebih bisa
memberikan informasi yang sejelas - j elasnya kepada pengunjung.
2) Pameran Temporer
Pameran yang diselenggarakan dalam jangka waktu antara satu
minggu sampai dengan tiga bulan, dengan mengambil sebuah
tema khusus dan dengan tujuan untuk lebih mempromosikan
khazanah Arsip Statis lembaga kearsipan dan memperluas
segmentasi pengguna Arsip.
b. Berdasarkan Tempat
1) Pameran dalam Ruang
Pameran yang diselenggarakan di suatu ruangan/bangunan.
Pelaksanaan pameran dalam ruangan harus memperhatikan
unsur penataan materi Arsip yang dipamerkan, unsur
pencahayaan, hingga sirkulasi pengunjung pameran.
2) Pameran Luar Ruang
Pameran yang diselenggarakan di luar ruangan, yang biasanya
menampilkan materi Arsip yang tahan terhadap suhu dan kondisi
lingkungan. Biasanya materi Arsip yang ditampilkan sudah dialih
media (tercetak pada display) untuk menyesuaikan dengan suhu
dan kondi si tempat pameran.
3) Pameran Keliling
Pameran yang diselenggarakan di luar lembaga kearsipan dengan
memiliki tema khusus, pada tempat - tempat yang menjadi sasaran
pameran dan dalam jangka waktu tertentu. Memiliki tujuan
untuk mengenalkan suatu khazanah Arsip lembaga kearsipan
yang satu kepada d aerah yang lainnya, sehingga tidak hanya bisa
tercapai suatu hubungan antar lembaga kearsipan, namun juga
memperluas segmentasi pengguna Arsip.
- 30 -
4) Pameran Virtual - Daring
Pameran yang diselenggarakan secara virtual, melalui bantuan
media online atau internet, yang memudahkan masyarakat untuk
menjangkau pameran tersebut darimana saja tanpa harus datang
langsung ke tempat pameran.
2. Prosedur Penyelenggaraan Pameran Arsip Stati s
a. Pameran On - Site
1) Perencanaan
Penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dimulai dari kegiatan
perencanaan untuk mengetahui hal - hal yang berkaitan dengan:
a) tema dari pameran;
b) ketersediaan materi Arsip;
c) komposisi dalam tim serta keterlibatan tenaga ahli dan
narasumber;
d) waktu dan lokasi pameran; dan
e) ketersediaan anggaran
2) Pembentukan Tim
Berdasarkan hasil perencanaan tersebut berikutnya adalah
pembentukan tim. Pada tahap ini ditentukan kurator utama yang
akan melakukan kurasi Pameran Arsip Statis. Melibatkan tenaga
ahli lain seperti penata pamer dalam pembentukan tim pameran
dimungkinkan k etika lembaga kearsipan tidak memiliki SDM
yang menguasai desain grafis/desain komunikasi visual/desain
interior.
3) Penyusunan Rencana Teknis
Tahapan selanjutnya adalah menyusun rancangan kerja atau
rencana teknis dengan menguraikan rincian yang berkaitan
dengan Pameran Arsip Statis, antara lain meliputi:
a) jadwal kegiatan;
b) langkah - langkah kegiatan atau tahapan kerja;
c) peralatan;
d) sumber daya manusia; dan
e) biaya.
4) Identifikasi dan Penelusuran Arsip
Tahap identifikasi dan penelusuran Arsip dilakukan melalui
daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip yang tersedia pada
lembaga kearsipan sebagai bahan Pameran Arsip Statis. Di
samping itu dilakukan pengumpulan data atau referensi lain
berupa terbitan sezam an (koran/majalah/tabloid) dan buku -
buku atau referensi pendukung lainnya yang relevan dengan tema
dan materi Arsip pameran. Dukungan data dan referensi lain ini
dibutuhkan untuk mengembangkan narasi pameran.
5) Peminjaman dan Pemindaian Arsip
Materi Arsip yang telah dikumpulkan pada tahapan identifikasi
dan penelusuran dilakukan peminjaman untuk kemudian
dipindai. Tahap peminjaman dan pemindaian Arsip harus
memperhatikan kondisi Arsip. Arsip dalam katagori rusak berat
tidak disarankan un tuk dilakukan peminjaman dan pemindaian
fisik Arsipnya. Standar pemindaian Arsip berpedoman pada
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Alih Media
Arsip Statis dengan Metode Konversi.
- 31 -
6) Kurasi dan Penulisan Narasi/ Storyline Pameran
Setelah materi Arsip terkumpul dan dilakukan pemindaian, serta
data - data pendukung dari sumber - sumber referensi lainnya
terkumpul, kurator utama pameran menyusun rancangan kurasi.
Pada rancangan kurasi pameran terdapat alur cerita dan narasi
pameran. Alur cerita adalah rangkaian tahapan jalan cerita pada
pameran, dapat disampaikan secara tematik atau kronologis. Alur
cerita ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penentuan alur
pengunjung pameran, pembuatan desain panel seperti alur
langsung ( direct plan ), alur terbuka ( open plan ), alur memutar
( radial plan ), atau alur acak ( random plan ). Narasi merupakan
penjelasan atau tulisan yang menjelaskan tentang pameran dan
materi Arsip yang dipamerkan. Baik alur cerita dan narasi harus
sesuai dengan tema pameran untuk kemudian diilustrasikan
melalui desain pameran oleh penata pamer.
7) Membuat Rancangan Konsep Desain Pameran
Setelah kurator utama pameran menyusun rancangan kurasi dan
narasi pameran, tahap selanjutnya adalah menyusun konsep
desain pameran sesuai dengan hasil rancangan kurasi pameran
yang telah disusun. Pada tahap ini penata pamer
menterjemahkan ide kuratorial m elalui konsep desain pameran.
Desain grafis pameran adalah bentuk komunikasi visual pada
pameran seperti tulisan, bentuk, dan gambar yang dimaksudkan
untuk menciptakan persepsi akan suatu pesan yang disampaikan
kepada pengunjung pameran. Pada tahap ini pen ata pamer juga
mengatur standar desain dan komunikasi pameran,
merencanakan dan mengimplementasikan komponen audio -
visual dan interaktif untuk pameran. Pada tahap ini juga
dilakukan koordinasi dengan pihak ketiga untuk pembuatan
rancangan display pameran sesuai dengan konsep desain
pameran yang telah disusun.
8) Membuat Katalog Pameran
Tenaga ahli penata pamer membuat katalog berdasarkan hasil
kuratorial dan konsep desain pameran. Isi dari katalog pameran
juga mencakup sambutan pameran dan prolog pameran.
9) Konstruksi Penataan Pameran dan Pencetakan Katalog
Konstruksi penataan ( display ) pameran dan pencetakan katalog
juga harus memperhatikan komponen anggaran yang ada. Pada
tahap ini, tim pameran bersama kurator melakukan pengawasan
terhadap konstruksi display pameran dan pencetakan katalog
pameran yang dilakukan oleh pihak ketiga.
10) Pelaksanaan Pameran Arsip Statis
Pada tahap ini yang dilakukan ad alah:
a) mempersiapkan seremonial acara pembukaan pameran;
b) melakukan publikasi acara pameran;
c) melakukan pemanduan pameran; dan
d) mempersiapkan acara penutupan pameran.
Pada tahap memandu pengunjung pameran dibutukan para
pemandu pameran yang memiliki pemahaman mendalam
terhadap kuratorial pameran dan konsep perancangan tata
- 32 -
pameran untuk disampaikan pesannya kepada para pengunjung
pameran.
b. Pameran Virtual
1) Perencanaan
Penyelenggaraan Pameran Arsip Statis virtual dimulai dari
kegiatan perencanaan untuk mengetahui hal yang berkaitan
dengan:
a) tema dari pameran;
b) ketersediaan materi Arsip;
c) komposisi dalam tim serta keterlibatan tenaga ahli dan
narasumber;
d) template desain pameran;
e) waktu pameran;
f) ketersediaan anggaran.
2) Pembentukan Tim
Berdasarkan hasil perencanaan tersebut berikutnya adalah
pembentukan tim. Pada tahap ini ditentukan penentuan tim dan
pembagian kinerja, yaitu tim pembuat narasi/ caption , tim
penelusur Arsip, dan tim pembuat desain.
3) Penyusunan Rencana Teknis
Penyusunan rancangan kerja atau rencana teknis dengan
menguraikan rincian yang berkaitan dengan Pameran Arsip
Statis, antara lain meliputi:
a) jadwal kegiatan;
b) langkah kegiatan atau tahapan kerja;
c) peralatan;
d) sumber daya manusia; dan
e) biaya.
4) Identifikasi dan Penelusuran Arsip
Tahap identifikasi dan penelusuran Arsip dilakukan melalui
daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip yang tersedia pada
lembaga kearsipan sebagai bahan Pameran Arsip Statis. Di
samping itu dilakukan pengumpulan data atau referensi lain
berupa terbitan sezaman (koran/majalah/tabloid) dan buku atau
referensi pendukung lainnya yang relevan dengan tema dan
materi Arsip pameran. Dukungan data dan referensi lai n ini
dibutuhkan untuk mengembangkan narasi pameran.
5) Peminjaman dan Pemindaian Arsip
Tahap peminjaman dan pemindaian Arsip harus memperhatikan
kondisi Arsip. Arsip dalam katagori rusak berat tidak disarankan
untuk dilakukan peminjaman dan pemindaian fisik Arsipnya.
Standar pemindaian Arsip berpedoman pada Peraturan Arsip
Nasional Republik Indonesia Alih Media Arsip Statis dengan
Metode Konversi.
6) Penulisan dan Koreksi Narasi Pameran
Tim pembuat narasi menyusun rancangan narasi pameran
virtual. Narasi harus menyesuaikan dengan tema pameran
(apabila terdapat edisi/tema khusus), deskripsi dan konteks
Arsip. Pembuatan narasi untuk pameran virtual disarankan tidak
terlalu panjang, namun pa dat informasi untuk menarik
- 33 -
engagement netizen . Hasil rancangan narasi oleh tim pembuat
narasi ini untuk kemudian serahkan kepada pejabat yang
berwenang untuk dilakukan koreksi terhadap kesesuaian narasi
dengan Arsip, gaya dan tata bahasa, tanda baca, istilah,
singkatan dan sebagainya. Hasil rancangan narasi yang telah
dilakukan koreksi kemudian diserahkan kepada tim desain untuk
diilustrasikan melalui template desain pameran.
7) Membuat Rancangan Konsep Desain P ameran
Tim desain pameran virtual menyusun template desain pameran
dan selanjutnya mengintegrasikannya dengan hasil rancangan
narasi yang telah disetujui. Desain grafis pameran virtual menjadi
bentuk komunikasi visual pada pameran seperti tulisan, bentuk,
dan gam bar yang dimaksudkan untuk menciptakan persepsi
akan suatu pesan yang disampaikan kepada pengunjung
pameran virtual
8) Pelaksanaan Pameran Arsip Statis
Setelah desain pameran siap, tahap selanjutnya yang dilakukan
adalah membuat persiapan pelaksanaan pameran virtual. Pada
tahap ini yang dilakukan adalah:
a) memberikan persetujuan tayang;
b) melakukan pengunggahan materi;
c) melakukan pencatatan terhadap pertanyaan netizen dan
menjawab pertanyaan netizen ;
d) membuat rekapitulasi aktivitas pengguna ( like atau
komentar); dan
e) melakukan evaluasi pameran virtual secara berkala.
Pada tahap ini, tim pameran virtual melakukan koordinasi
dengan unit yang berwenang mengelola media sosial lembaga
kearsipan.
9) Membuat Katalog Pameran Virtual
Pada akhir periode pameran virtual, tim pameran virtual
menyusun katalog pameran virtual. Desain katalog pameran
virtual mengikuti template desain pameran yang telah dibuat oleh
tim desain dan komponen isi katalog pameran dapat mengikuti
komponen isi katal og pameran on - site .
c. Pencatuman Penjelasan Materi Arsip dan Sumber Khazanah Arsip
Statis
Contoh penulisan caption dan sumber Arsip Statis dalam pameran:
1) Presiden Sukarno (kiri) beramah - tamah dengan Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri Roeslan Abdulgani pada
Resepsi Tahun 1955 di Istana Negara.
Sumber: ANRI, Kempen Jakarta 1955, No. 23371
2) Gubernur Jenderal menaiki mobil setelah mengadakan
kunjungan, Batavia, 1925.
Sumber: ANRI, KIT Batavia 1930, No. 0008/080
3) De huisvesting der districthoofden op Java en Maodera, 1866 -
1893. (Perumahan Bupati di Jawa dan Madura, 1866 - 1893)
Sumber: ANRI, Alg. Sec seri GB - BT 1891 - 1942, No. 177
- 34 -
4) Resolusi tentang kepegawaian Sarekat Buruh Pekerjaan Umum
(SBPU) Cabang Pekalongan II di Kedungwuni, 25 September 1954.
Sumber: ANRI, Setneg seri KPM 1950 - 1959, No. 101
5) De aanvraag recht van erfpaacht door Jhr.A.J.B. van Schutelen
van de Haare, q.q. de N.V. Nederlandsche - Land Sijndicaat en
J.A.M. van der Vossen te Residentie Benkoelen, 14 Mei 1921.
(Permintaan hak atas tanah waris oleh Jhr.A.J.B. van Schutelen
van de Haare q.q. N.V. Nederlandsche - Land Sijndicaat dan J.A.M.
van der Vossen di Residentie Benkoelen, 14 Mei 1921)
Sumber: ANRI, BB seri GB - Afdeeling E (1835) 1860 - 1942, No. 10
6) Surat dari Direktur APDN Sulawesi Selatan kepada Menteri
Dalam Negeri mengenai permohonan untuk membeli rumah
negara sesuai dengan UU No.72/1957 dan SK Presidium Kabinet
Kerja RI No.24/1964, 24 November 1924.
Sumber: ANRI, Menko Hubra 1963 - 1966, No. 55
7) Gambar denah pembangunan kamp pasukan infanteri di Berauw,
6 Oktober 1877.
Sumber: ANRI, DVO 1818 - 1937, No. 4045
3. Prasarana dan Sarana Pameran Ar sip Statis
Dukungan prasarana dan sarana memiliki pengaruh yang besar terhadap
kualitas penyelenggaraan suatu Pameran Arsip Statis. Prasarana dan
sarana penyelenggaraan Pameran Arsip Statis suatu lembaga kearsipan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap Lem baga
kearsipan. Adapun prasarana penyelenggaraan Pameran Arsip Statis
meliputi antara lain:
a. adanya unit/tim yang ditunjuk sebagai unit/tim yang memiliki tugas
pokok fungsi melaksanakan kegiatan Pameran Arsip Statis;
b. ketersediaan sarana bantu penemuan kembali Arsip Statis ( finding
aids ).
Sarana yang dibutuhkan pada penyelenggaraan suatu Pameran Arsip Statis
antara lain meliput i:
a. peralatan dan perlengkapan untuk pemindaian Arsip;
b. peralatan dan perlengkapan untuk penulisan storyline pameran
(laptop atau PC)
c. peralatan dan perlengkapan untuk display materi pameran antara
lain: panel, frame, infraboard, standing tripod, LCD projector, booth
d. rak buku untuk penempatan katalog pameran yang akan dibagikan
pada pengunjung pameran on - site ;
e. penyediaan souvenir untuk pengunjung pameran.
Jika dalam pelaksanaan pameran menggunakan materi Arsip asli, maka
Lembaga kearsipan harus memperhatikan area/tempat penyelenggaraan
pameran (kondisi iklim/cuaca dan sumber pencahayaan). Pameran Arsip
Statis yang menggunakan media Arsip asli, tidak diperke nankan melebihi
batas waktu yang direkomendasikan oleh unit yang bertanggung jawab
terhadap pelestarian dan perlindungan Arsip Statis. Sarana yang
dibutukan dalam pelaksanaan Pameran Arsip Statis yang menggunakan
materi Arsip asli, antara lain:
a. Lemari/vitrin/rak untuk tempat memamerkan materi Arsip;
- 35 -
Bahan lemari vitrin/rak ini harus terbuat dari bahan yang bagus, kuat
dan stabil sehingga dapat menyerap guncangan, menjaga agar materi
Arsip tidak bergeser, menjaga kelembapan dan melindungi dari asam
( acid ) serta panas ( thermal ).
b. Alat pengukur suhu/ temperature
Suhu menjadi salah satu faktor yang dapat merusak materi Arsip,
sehingga perlu diperhatikan suhu lingkungan/area/tempat
pelaksanaan Pameran Arsip Statis. Lingkungan/area/tempat
pelaksanaan Pameran Arsip Statis harus dilengkapi dengan alat
pengukur suhu/tem perature. Suhu yang direkomendasikan berkisar
antara 16° - 20°C.
c. Pengukur kelembapan relatif (RH)
Kelembapan menjadi salah satu faktor yang dapat merusak materi
Arsip, sehingga perlu diperhatikan kelembapan lingkungan/ area/
tempat pelaksanaan Pameran Arsip Statis. Lingkungan/area/tempat
pelaksanaan Pameran Arsip Statis harus dilengkapi dengan alat
pengukur kelembapan. Kelembapan realtif yang direkomendasikan 45 -
55%.
d. Sistem pencahayaan
Cahaya menjadi salah satu faktor yang dapat merusak materi Arsip,
sehingga perlu diperhatikan sistem pencahayaan. Intensitas cahaya
yang jatuh pada obyek/materi Arsip yang dipamerkan,
direkomendasikan tidak melebihi 50 lux.
e. Sistem deteksi kebakaran dan sistem pengamanan
Lingkungan/area/tempat pelaksanaan Pameran Arsip Statis harus
dirancang untuk mampu melindungi materi Arsip yang ditampilkan
terhadap vandalisme, kebakaran dan bahaya lainnya.
Lingkungan/area/tempat pelaksanaan Pameran Arsip Statis dapat
dilengkapi dengan alarm penyusup/detektor gerak, sensor
asap/panas, dan peralatan deteksi dan pemadam kebakaran otomatis.
Penyediaan sarana dalam penyelenggaraan suatu Pameran Arsip Statis
dapat menyesuaikan dengan dukungan anggaran yang tersedia.
4. Sumber Daya Manusia
Dalam rangka pelaksanaan Pameran Arsip Statis diperlukan Sumber Daya
Manusia kearsipan yang kompeten, handal, serta memiliki kemampuan
teknis dalam merencanakan dan menyelenggarakan Pameran Arsip Statis
serta pengetahuan dalam bidang khazanah Arsip Statis yang dikelola
lembaga kearsipan. Sumber Daya Manusia kearsipan yang melaksanakan
Pameran Arsip Statis pada lembaga kearsipan adalah pejabat struktural,
Arsiparis, dan dukungan tenaga ahli seperti kurator dan penata pameran.
a. Pejabat Struktural
Pelaksanaan Pameran Arsip Statis harus memiliki kepastian hukum,
sehingga Lembaga kearsipan menetapkan pejabat yang memiliki
kompetensi di bidang manajemen Arsip Statis, khususnya dalam
pemberian akses dan layanan Arsip Statis melalui Pemanfaatan Arsip
Sta tis dengan penyelenggaraan Pameran Arsip Statis. Seorang pejabat
struktural akan bertanggung jawab terhadap kualitas hasil Pameran
Arsip Statis sehingga sebaiknya menguasai:
1) kemampuan berkomunikasi secara verbal, baik dalam bahasa
Indonesia maupun bahasa asing lain nya;
- 36 -
2) kemampuan berkoordinasi dengan pihak terkait yang
berhubungan dengan Pameran Arsip Statis, baik antar unit
internal maupun intansi di luar lembaga kearsipan yang
bersangkutan;
3) pengetahuan yang luas terhadap informasi dan khazanah Arsip
Statis yang dikelola lembaga kearsipan;
4) pengetahuan tentang sejarah dan informasi Arsip yang mungkin
tersimpan di luar lembaga kearsipan;
5) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur layanan informasi, kerahasiaan negara
dan pembatasan informasi Arsip;
6) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pameran;
7) pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
formal maupun nonformal dalam bidang kearsipan;
8) pengetahuan tentang operasional prasarana dan sarana
pemanfaatan Arsip Statis;
9) kemampuan manajerial dalam mengelola unit pemanfaatan Arsip
Statis.
b. Arsiparis
Seorang Arsiparis yang terlibat dalam Pameran Arsip Statis harus
memiliki kompetensi, antara lain:
1) kemampuan berkomunikasi secara verbal, baik dalam bahasa
Indonesia maupun bahasa asing lainnya;
2) pengetahuan yang luas terhadap informasi dan khazanah Arsip
Statis yang dimiliki lembaga kearsipan;
3) pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
formal maupun nonformal dalam bidang kearsipan;
4) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur layanan informasi, kerahasiaan negara
dan pembatasan informasi Arsip;
5) pengetahuan yang luas tentang ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pameran;
6) pengetahuan tentang operasional prasarana dan sarana pada
penyelenggaraan Pameran Arsip Statis.
c. Tenaga Ahli
1) Kurator
Pekerjaan kurasi yang dilakukan oleh seorang kurator adalah
melakukan kajian kebutuhan koleksi Arsip yang akan menjadi
materi pameran, kajian untuk menafsirkan makna dan konteks
koleksi Arsip yang akan menjadi materi pameran, serta kajian
koleksi Arsip yang akan menjadi materi pameran untuk
menambah wawasan dan pen getahuan pengunjung pameran
sesuai dengan bidang ilmu dan keahlian kurator.
2) Penata Pamer
Penata Pameran adalah petugas teknis yang melakukan kegiatan
perancangan dan penataan di museum. Dalam hal
penyelenggaraan Pameran Arsip Statis, dukungan tenaga ahli
penata pamer sangat diperlukan apabila Lembaga kearsipan tidak
memiliki sumber daya manusi a yang memiliki kompetensi dengan
latar belakang Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual
(DKV)/Desain Interior.
- 37 -
Seorang tenaga ahli penata pamer bertugas memvisualisasikan
hasil kurasi yang telah dilakukan oleh kurator. Adapun ruang
lingkup kerja penata pameran, antara lain:
a) perancangan ruang pameran;
b) pembuatan konsep, skematik, dan finalisasi desain;
c) pembuatan purwarupa; dan
d) produksi dan instalasi tata pamer.
5. Anggaran
Sumber pembiayaan penyelenggaraan Pameran Arsip Statis oleh lembaga
kearsipan nasional berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bentuk
pembiayaan Pameran Arsip Statis selain dari APBN /APBD dimungkinkan
apabila Pameran Arsip Statis merupakan bagian dari program kerja sama
dengan lembaga kearsipan daerah dengan institusi/organisasi lain.
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGO PINANDITO
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip StatisDisebut dalam Pasal 20Arsip Statis adalah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi oleh…
AhliDisebut dalam Pasal 20orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Arsip Nasional Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 20Arsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
BahasaDisebut dalam Pasal 20Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 20Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
BukuDisebut dalam Pasal 20Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DesaDisebut dalam Pasal 20Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045