Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 38)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbuyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai
oleh pegawai setiap tahun.
2. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja pegawai.
- 3 -
3. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran
keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap pegawai.
4. Keluaran Kerja Minimal adalah hasil kerja utama
yang harus dicapai oleh sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai pencapaian hasil
kerja minimal.
5. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul
karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna bagi
kehidupan manusia.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau
respons yang diberikan atas kinerja pegawai.
7. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses di
mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan
hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama
bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat
kinerja periodik pegawai berdasarkan kuadran
kinerja pegawai.
8. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses di
mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan
hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama 1
(satu) tahun kinerja dan menetapkan predikat
kinerja tahunan pegawai berdasarkan kuadran
kinerja pegawai.
9. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan
oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada
pegawai atas hasil evaluasi kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
10. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
setiap bulan kepada pegawai yang dihitung sesuai
dengan capaian kinerja berdasarkan Evaluasi
Kinerja Tahunan Pegawai.
11. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang
menerima delegasi kewenangan kepada pegawai
negeri sipil melalui pendidikan formal.
12. Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset adalah
penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi
kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui
pendidikan formal berbasis riset yang tidak
dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak
diberhentikan dari jabatannya.
13. Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang
diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau
pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada
pegawai negeri sipil untuk mengikuti jenjang
pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan
tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri.
14. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang
menerima delegasi kewenangan kepada pegawai di
Lingkungan Badan Riset dan Inovasi untuk
meningkatkan kompetensi pegawai melalui
pendidikan nonformal di dalam atau di luar negeri
- 4 -
untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi
jabatan dan pengembangan karier pegawai .
15. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
17. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
18. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang
mendapatkan Tugas Belajar yang penugasannya
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau
pejabat yang menerima delegasi kewenangan.
19. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi adalah Pegawai yang melaksanakan riset
serta invensi dan inovasi.
20. Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi adalah Pegawai yang
melaksanakan manajemen riset serta invensi dan
inovasi.
21. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung
Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
22. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain
dalam 1 (satu) unit organisasi, lintas unit organisasi,
lintas instansi pemerintah pemilik kinerja, dan/atau
pejabat lain di luar instansi pemerintah di mana
Pegawai mendapat penugasan khusus.
23. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil
negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil
negara di Badan Riset dan lnovasi Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
24. Tim Penilai Kinerja Pegawai adalah tim yang
dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk
memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian atas usulan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan,
pengembangan kompetensi, serta pemberian
Penghargaan bagi Pegawai .
- 5 -
25. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya
disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan yang terintegrasi.
26. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR
adalah organisasi nonstruktural yang
menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran
dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
27. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin
oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional
di lingkungan BRIN.
2. Setelah ayat (8) Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (9) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas hasil kerja
utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan.
(2) Hasil kerja utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil kerja yang dilakukan
sebagai tingkat prioritas tinggi.
(3) Hasil kerja tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil kerja yang dilakukan
sebagai tingkat prioritas rendah.
(4) Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dibedakan:
a. rencana hasil kerja Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi ; dan
b. rencana hasil kerja Sumber Daya Manusia
Manajemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi .
(5) Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana
hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja;
dan/atau
d. biaya.
(6) Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana
hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi diukur menggunakan
aspek kuantitas.
(7) Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana
hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Manajemen
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diukur
menggunakan aspek kualitas.
(8) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Indikator Kinerja Individu dan target atas rencana
hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Manajemen
- 6 -
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat diukur
dengan menambahkan aspek kuantitas, waktu atau
kecepatan penyelesaian hasil kerja, dan/atau biaya.
(9) Dalam merumuskan Indikator Kinerja Individu dan
target atas rencana hasil kerja bagi Sumber Daya
Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), unit
kerja eselon I dapat menyusun target minimal per
jenjang jabatan Sumber Daya Manusia Manajemen
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkoordinasi
dengan unit kerja yang membidangi sumber daya
manusia yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala
Badan.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Keluaran Kerja Minimal Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Keluaran Kerja Minimal kategori I untuk Pegawai
dengan jenjang jabatan fungsional ahli utama;
b. Keluaran Kerja Minimal kategori II untuk Pegawai
dengan jenjang jabatan fungsional ahli madya;
c. Keluaran Kerja Minimal kategori III untuk Pegawai
dengan jenjang jabatan fungsional ahli muda; dan
d. Keluaran Kerja Minimal kategori IV untuk Pegawai
dengan jenjang jabatan fungsional ahli pertama dan
Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi lainnya.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Keluaran Kerja Minimal kategori I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. karya tulis ilmiah yang accepted atau
diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah
terindeks global bereputasi tinggi;
b. buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit
internasional;
c. bagian dari buku ilmiah atau bunga rampai
yang diterbitkan oleh penerbit internasional;
d. transaksi lisensi berbasis Kekayaan Intelektual
dengan mitra global yang dituangkan dalam
perjanjian lisensi;
e. Kekayaan Intelektual yang telah dikabulkan
dalam bentuk paten internasional;
f. pelepasan varietas tanaman internasional yang
dikabulkan dua negara atau lebih; atau
g. naskah akademik undang - undang .
(2) Keluaran Kerja Minimal kategori II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
- 7 -
a. karya tulis ilmiah yang accepted atau
diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah
terindeks global bereputasi menengah;
b. transaksi lisensi berbasis Kekayaan Intelektual
dengan mitra nasional yang dituangkan dalam
perjanjian lisensi;
c. Kekayaan Intelektual yang telah dikabulkan
dalam bentuk paten nasional;
d. pelepasan varietas tanaman nasional yang
dikabulkan, pelepasan rumpun atau galur
hewan/ikan/benih unggul tanaman hutan yang
dikabulkan; atau
e. naskah urgensi peraturan pemerintah atau
naskah urgensi peraturan presiden.
(3) Keluaran Kerja Minimal kategori III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. karya tulis ilmiah yang accepted atau
diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah
terindeks global bereputasi;
b. buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit
nasional;
c. bagian dari buku ilmiah atau bunga rampai
yang diterbitkan oleh penerbit nasional;
d. Kekayaan Intelektual yang telah dikabulkan
dalam bentuk paten sederhana, Kekayaan
Intelektual terdaftar dalam bentuk paten
internasional atau paten nasional;
e. perlindungan varietas tanaman terdaftar
internasional atau nasional, penetapan rumpun
atau galur hewan;
f. hak cipta perangkat lunak/algoritma, desain
industri, desain dan tata letak sirkuit terpadu,
atau Kekayaan Intelektual lainnya; atau
g. naskah akademik peraturan daerah atau
naskah urgensi peraturan
menteri / badan/ lembaga .
(4) Keluaran Kerja Minimal Kategori IV sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:
a. karya tulis ilmiah yang accepted atau
diterbitkan pada tahun berjalan di jurnal ilmiah
terindeks global bereputasi lainnya; atau
b. Kekayaan Intelektual terdaftar dalam bentuk
paten sederhana;
(5) Jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi,
terindeks global bereputasi menengah, terindeks
global bereputasi, dan/atau jurnal ilmiah terindeks
global lainnya tercantum dalam sistem informasi
reputasi publikasi BRIN.
(6) Kekayaan I ntelektual lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f ditetapkan melalui
keputusan Kepala Badan.
5. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
- 8 -
Pasal 12
Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada:
a. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ;
c. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ;
atau
d. salah satu Keluaran Kerja Minimal kategori IV
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) ;
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 2 )
dapat digantikan dengan pemenuhan Keluaran Kerja
Minimal kategori I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1).
(2) Pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 3 )
dapat digantikan dengan pemenuhan Keluaran Kerja
Minimal kategori I dan/atau kategori II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat ( 2 ).
(3) Pemenuhan Keluaran Kerja Minimal kategori IV
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 4 )
dapat digantikan dengan pemenuhan Keluaran Kerja
Minimal kategori I, kategori II, dan/atau kategori III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat
( 2 ), dan ayat ( 3 ).
8. Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah dan ayat (6 ) dihapus
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat
Penilai Kinerja Pegawai melakukan evaluasi kinerja
Pegawai.
(2) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan evaluasi
kinerja Pegawai berdasarkan rekomendasi dari:
a. pejabat pimpinan tinggi Unit Kerja lain;
b. pejabat administrasi; atau
c. pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan
b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
(4) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja Pegawai; dan
b. perilaku kerja Pegawai.
- 9 -
(5) Hasil kerja Pegawai dan perilaku kerja Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nilai
paling tinggi 120 (seratus dua puluh).
(6) Dihapus.
9. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 19A dan Pasal 19B se hingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 19A
Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan jabatan;
c. promosi;
d. kenaikan jenjang jabatan atau penurunan jenjang
jabatan;
e. pemberhentian jabatan fungsional;
f. mutasi keluar instansi; dan/atau
g. kebutuhan lain organisasi.
Pasal 19B
(1) Hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang diperoleh dari
Evaluasi Kinerja Periodik diberikan nilai paling tinggi
109 (seratus sembilan) jika Keluaran Kerja Minimal
belum tercapai.
(2) Hasil kerja bagi Sumber Daya Manusia Manajemen
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diperoleh dari
Evaluasi Kinerja Periodik diberikan nilai paling tinggi
109 (seratus sembilan).
(3) Dalam hal target minimal per jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud dalam P asal 7 ayat (9) dan
standar penilaian kinerja telah ditetapkan melalui
Keputusan Kepala Badan, hasil kerja Sumber Daya
Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang diperoleh dari Evaluasi Kinerja
Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan nilai di atas 109 (seratus sembilan).
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Evaluasi Kinerja Tahunan bagi Sumber Daya
Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempertimbangkan pemenuhan Keluaran Kerja
Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Bagi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang tidak memenuhi Keluaran Kerja
Minimal pada tahun berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai hasil kerja
paling tinggi 99 (sembilan puluh sembilan).
(3) Bagi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang tidak memenuhi Keluaran Kerja
Minimal pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- 10 -
secara berturut - turut diberikan predikat kinerja
paling tinggi butuh perbaikan.
(4) Bagi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang tidak memenuhi Keluaran Kerja
Minimal pada tahun berjalan dan 2 (dua) tahun
sebelumnya atau lebih secara berturut - turut
diberikan predikat kinerja paling tinggi kurang.
11. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A se hingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
Dalam rangka melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai
Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi , unit kerja eselon I dapat membentuk
komite penilai kinerja untuk merumuskan standar
penilaian kinerja Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi .
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan Tugas
Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf a ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat
Penilai Kinerja Pegawai di Unit Kerja yang
membidangi sumber daya manusia .
(2) Penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap penyampaian 2 (dua) kali laporan
kemajuan belajar dan/atau indeks prestasi
kumulatif.
(3) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Tugas
Belajar belum mempunyai indeks prestasi kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyampaikan laporan kemajuan belajar kepada
Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pelajar di Unit Kerja
yang membidangi sumber daya manusia .
(4) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui
sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai dengan
ketentuan:
a. laporan periode I mulai bulan Januari sampai
dengan bulan Juni; dan
b. laporan periode II mulai bulan Juli sampai
dengan bulan Desember.
(5) Bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali dari
penugasan belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a dikecualikan dari pemenuhan
Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 selama tahun berjalan.
- 11 -
13. K etentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan
pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a, dengan jangka waktu lebih
dari 6 (enam) bulan dilakukan berdasarkan
penilaian Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja
terhadap penyampaian laporan Pelatihan dan
pemenuhan minimal 1 (satu) Keluaran Kerja
Minimal Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi kategori I.
(2) Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan
magang riset, periset tamu, dan riset bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b,
huruf d, dan huruf e dengan jangka waktu lebih dari
6 (enam) bulan dilakukan berdasarkan penilaian
Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja terhadap
penyampaian laporan Pelatihan dan pemenuhan
minimal 1 (satu) Keluaran Kerja Minimal Sumber
Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
kategori II untuk Pegawai dengan kualifikasi
pendidikan doktor atau kategori III untuk Pegawai
dengan kualifikasi pendidikan magister atau di
bawahnya.
(3) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan
magang industri dan Pelatihan lain sesuai dengan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf c dan huruf f dengan jangka waktu lebih dari
6 (enam) bulan berdasarkan pemenuhan
penyampaian 1 (satu) kali laporan Pelatihan yang
disampaikan kepada Pejabat Penilai Kinerja pada
Unit Kerja.
(4) Evaluasi kinerja Pegawai yang melaksanakan
Pelatihan kurang dari 6 (enam) bulan berdasarkan
penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai pada Unit
Kerja terhadap kinerja Pegawai selama tahun
berjalan.
(5) Laporan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) , dan ayat (3) disampaikan melalui sistem
informasi pengelolaan kinerja Pegawai.
14. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(2) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Pegawai yang memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
a. Unit kerja yang membidangi sumber daya
manusia ;
b. Unit kerja yang membidangi pengawasan
internal; dan
- 12 -
c. Unit kerja lain sesuai penugasan Kepala BRIN.
(3) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil
penilaian Kinerja Pegawai mengenai:
a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. p emberian Penghargaan.
(4) Tim Penilai Kinerja bertanggung jawab kepada
pejabat yang berwenang.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai terdiri atas:
a. Penghargaan;
b. Tunjangan Kinerja; dan
c. s anksi.
16. Ketentuan lampiran Peraturan Badan Riset d an Inovasi
Nasional Nomor 1 T ahun 2023 tentang Pengelolaan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
17. Setelah Bagian Ketiga Bab V ditambahkan satu Bagian
yakni Bagian Keempat sebagai berikut:
Bagian Keempat
Sanksi
Pasal 38A
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target
kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun
pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja
butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk
memperbaiki kinerjanya.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada kondisi normal dan tidak ada
kondisi force majeur .
(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan
perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan
harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi
dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau
ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 13 -
Pasal 38B
(1) Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang
mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat
kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan
selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki
kinerjanya.
(2) Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang
bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi
kembali.
(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat
fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi
jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau
ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih
rendah yang lowong, pejabat administrasi atau
pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tidak tersedia lowongan
jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat
administrasi atau pejabat fungsional yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pasal 38C
P edoman pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38A dan Pasal 38B ditetapkan oleh Kepala
Badan.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, dan ayat (2) dihapus
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Tim pengelola kinerja pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a berada di bawah koordinasi
Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang
sumber daya manusia .
(2) Dihapus.
(3) Tim pengelola kinerja pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas:
a. membuat perencanaan dan implementasi
sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai;
b. melakukan pemantauan dan pengelolaan
penggunaan sistem informasi pengelolaan
kinerja Pegawai; dan
c. melakukan evaluasi dan tindak lanjut
penggunaan sistem informasi pengelolaan
kinerja Pegawai.
(4) Perencanaan dan implementasi sistem informasi
pengelolaan kinerja Pegawai di tingkat BRIN
- 14 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi:
a. batas waktu pengisian data;
b. penilaian kinerja Pegawai;
c. pengesahan penilaian kinerja Pegawai; dan
d. pengumpulan dokumen yang telah
ditandatangani.
Istilah Terkait
Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DelegasiDisebut dalam Pasal IDelegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
GrasiDisebut dalam Pasal IGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InvensiDisebut dalam Pasal IInvensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045