Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
Penghuni Rumah Negara wajib:
a. menandatangani surat pernyataan bersedia
mengembalikan Rumah Negara apabila Izin
Penghunian Rumah Negara telah berakhir;
b. memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara
sesuai dengan fungsinya;
c. menjaga ketertiban dan keamanan serta
kebersihan dan keasrian Rumah Negara;
d. menempati Rumah Negara paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak Izin Penghunian Rumah Negara
diterima;
e. membayar sewa Rumah Negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan,
membayar pajak bumi dan bangunan, retribusi,
daya listrik, air, dan lain - lain yang berkaitan
dengan Penghunian Rumah Negara; dan
f. mengosongkan dan menyerahkan Rumah Negara
dalam kondisi baik beserta kuncinya kepada unit
kerja yang mempunyai tugas pengelolaan barang
milik negara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
jangka waktu Izin Penghunian Rumah Negara
berakhir atau diterima pencabutan Izin
Penghunian Rumah Negara.
- 6 -
7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RumahDisebut dalam Pasal 15Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah NegaraDisebut dalam Pasal 15Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 15Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pencabutan IzinDisebut dalam Pasal 15Pencabutan Izin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 15Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045