Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Penggolongan Rumah Negara terdiri atas:
a. Rumah Negara Golongan I; dan
b. Rumah Negara Golongan II.
- 4 -
(2) Rumah Negara Golongan I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. rumah tapak di dalam kawasan BRIN dan di
luar kawasan BRIN; dan
b. rumah susun di dalam kawasan BRIN.
(3) Rumah Negara Golongan II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas rumah
susun di luar kawasan BRIN.
(4) Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukan bagi pejabat dan pegawai negeri
di lingkungan BRIN.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah NegaraDisebut dalam Pasal 2Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga…
PejabatDisebut dalam Pasal 2Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 2Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Rumah TapakDisebut dalam Pasal 2Rumah Tapak adalah istilah dalam hubungan pembelian, pembangunan, serah terima, mutu bangunan, atau pengelolaan perumahan yang harus dinilai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045