Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Izin Penghunian Rumah Negara diberikan kepada
calon Penghuni Rumah Negara.
(2) Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keputusan Kepala BRIN atau pejabat
setingkat eselon I yang mendapat
pendelegasian tentang penunjukan
Penghunian Rumah Negara; dan
b. surat izin Penghunian Rumah Negara.
(3) Surat Izin Penghunian Rumah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diterbitkan setelah keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan.
- 5 -
(4) Surat Izin Penghunian Rumah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
wajib ditandatangani oleh calon Penghuni Rumah
Negara dan Pejabat struktural setingkat eselon 2
yang menangani pengelolaan Rumah Negara.
(5) Calon Penghuni Rumah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib menandatangani
surat Izin Penghunian Rumah Negara paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya
keputusan.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah NegaraDisebut dalam Pasal 8Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga…
DelegasiDisebut dalam Pasal 8Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 8Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KeputusanDisebut dalam Pasal 8Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 8Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PutusanDisebut dalam Pasal 8keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045