Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- 3 -
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki
negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas pegawai negeri di
lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara
yang dipergunakan bagi pemegang jabatan
tertentu dan karena sifat jabatannya harus
bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang
bersangkutan masih memegang jabatan tertentu
tersebut.
3. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara
yang mempunyai hubungan yang tidak dapat
dipisahkan dari suatu instansi dan hanya
disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan
apabila telah berhenti atau pensiun rumah
dikembalikan kepada negara.
4. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni
Rumah Negara sesuai dengan fungsi dan
statusnya.
5. Penghuni Rumah Negara adalah pejabat dan/atau
pegawai yang menghuni Rumah Negara.
5a. Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat
non struktural yang disetarakan dengan pejabat
struktural.
5b. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan
oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
yang menerima delegasi kewenangan kepada
pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
6. Izin Penghunian Rumah Negara adalah izin yang
diberikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional atau pejabat yang ditunjuk kepada
Penghuni Rumah Negara yang telah memenuhi
persyaratan dan dipertimbangkan untuk
menghuni Rumah Negara.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang
selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin
oleh pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara di
lingkungan BRIN.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah NegaraTerkait Pasal 1Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga…
DelegasiTerkait Pasal 1Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InvensiTerkait Pasal 1Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk atau…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KeantariksaanTerkait Pasal 1Keantariksaan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum keantariksaan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan penyelenggaraan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045