Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Politeknik Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya
disingkat P oltek SSN adalah Perguruan Tinggi di
lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang
menyelenggarakan program diploma bidang Keamanan
Siber dan Sandi .
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan , dan
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
pembinaan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan
ketentuan perundang - undangan.
3. Lulusan Poltek SSN adalah T aruna yang telah
menyelesaikan pendidikan program diploma b idang
Keamanan Siber dan Sandi di Poltek SSN atau Sekolah
Tinggi Sandi Negara .
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai A paratur S ipil N egara
secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan
pemerintahan .
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan
instansi pemerintah daerah.
6. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi L ulusan P oltek
SSN dan/atau Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK
Badan Siber dan Sandi Negara .
7. Ikatan Dinas adalah masa Wajib Kerja dalam periode
tertentu .
8. Ganti R ugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh
L ulusan P oltek SSN yang tidak memenuhi ketentuan
Ikatan Dinas yang harus dijalankan.
9. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
Keamanan Siber dan sandi
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Perguruan TinggiTerkait Pasal 1Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)