Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. PNS Lulusan Poltek SSN tahun 201 5 - 2024 yang belum
menandatangani p erjanjian Ikatan Dinas sebelum
berlakunya Peraturan Badan ini, dalam jangka waktu 6
(enam) bulan harus menandatangani p erjanjian Ikatan
Dinas;
b. apabila dalam waktu 6 (enam) bulan PNS Lulusan Poltek
SSN belum menandatangani p erjanjian Ikatan Dinas
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lulusan Poltek
SSN dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
c. perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandangani oleh
Lulusan Poltek SSN sebelum Peraturan Badan ini
ditetapkan, dinyatakan tetap sah dan masih berlaku .
Pasal 1 0
Peraturan Badan ini mulai belaku pada tanggal diundangkan .
- 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2025
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 7 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER
DAN SANDI NEGARA
PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN
YANG TELAH BERUSIA 21 TAHUN
PERJANJIAN IKATAN DINAS
BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR:
Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun
…………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara,
Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :
NIP :
Pangkat/ Gol . Ruang :
Jabatan :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) , berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok,
dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .
II. Nama :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Alamat :
Status Pendidikan : Lulusan Poltek SSN
Program studi :
Tahun lulus :
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA .
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama - sama disebut sebagai
PARA PIHAK dan secara sendiri - sendiri disebut sebagai PIHAK.
Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya
disebut PERJANJIAN , dengan ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut:
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 9Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Para PihakDisebut dalam Pasal 9Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, dalam pengertian yang digunakan UU Arbitrase.Ketentuan…
PendidikDisebut dalam Pasal 9Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 9Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)