Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 wajib:
a. menandatangani p erjanjian Ikatan Dinas; dan
b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan,
untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon
PNS Lulusan Poltek SSN .
- 3 -
(2) Penandatanganan p erjanjian Ikatan Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya
manusia yang bertindak untuk dan atas nama
Badan; dan
b. Lulusan Poltek SSN .
(3) Dalam hal Lulusan Poltek SSN belum berusia 21 (dua
puluh satu) tahun pada saat penandatanganan p erjanjian
Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penandatanganan p erjanjian Ikatan Dinas oleh Lulusan
Poltek SSN ditanda tangani oleh orang tua/wali dari
Lulusan Poltek SSN untuk diketahui.
(4) Lulusan Poltek SSN yang telah melewati batas usia 21 (dua
puluh satu) tahun pada saat penandatanganan, Lulusan
Poltek SSN melakukan penandatanganan kembali
Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a .
(5) Selama menjalani Ikatan Dinas , dokumen Lulusan Poltek
SSN berupa:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah,
disimpan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber
daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama
Badan.
(6) Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IjazahDisebut dalam Pasal 3Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
JalanDisebut dalam Pasal 3Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatDisebut dalam Pasal 3Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 3Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 3Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)