Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila Lulusan Poltek
SSN:
a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas;
b. telah melunasi Ganti Rugi; atau
c. dibebaskan dari Ganti Rugi .
(2) D ibebaskan dari G anti R ugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal:
a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada
Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan;
b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit TNI atau anggota
POLRI atas persetujuan PPK Badan;
c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. tidak diangkat menjadi c alon PNS atau PNS karena
adanya perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah;
e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan ;
f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan /atau
rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji
kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja
kembali di semua jabatan PNS ; atau
g. tidak diangkat menjadi c alon PNS atau PNS karena
tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berhak atas dokumen :
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Istilah Terkait
Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
IjazahDisebut dalam Pasal 6Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 6Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 6Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Surat KeteranganDisebut dalam Pasal 6Surat Keterangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)