Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau
menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 aya t (1) huruf c untuk posisi
data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penyampaian laporan keuangan berkala
emiten atau perusahaan publik; dan/atau
b. laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha.
(3) Laporan Publikas i keuangan dan informasi kinerja
keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan.
(4) Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari
kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan dari laporan keuangan secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuangan; atau
- 13 -
b. ringkasan dari laporan keuangan secara
konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha
di bidang keuang an dan nonkeuangan.
(5) Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan
Bank maka:
a. Bank yang merupakan anggota kelompok usaha
hanya mencantumkan tautan menuju Laporan
Publikasi Entitas Induk yang merupaka n Bank;
dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang
merupakan anggota kelompok usaha.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BandingDisebut dalam Pasal 15upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
EmitenDisebut dalam Pasal 15Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 15Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 15Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 15Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Perusahaan PublikDisebut dalam Pasal 15Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh jumlah pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045