Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
triwulanan p ada surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional dan/atau
media elektronik lainnya.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditandatang ani oleh:
a. direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota
direksi Bank yang membawahkan fungsi
akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional, untuk Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan Bank sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota
direksi Bank yang membawahkan fungsi
akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan
pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
- 12 -
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
un tuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
c. direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu)
orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS,
untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi
kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi
informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat
kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang
diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs
web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan
pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank wajib mengumumkan bukti
pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank
sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ay at (2).
Paragraf 3
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja
Keuangan Semesteran
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AnakDisebut dalam Pasal 14Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 14Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 14Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
DireksiDisebut dalam Pasal 14Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 14Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 14Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045