Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) Bank mengumumkan:
a. Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan
b. Laporan Publikasi eksposur risiko da n permodalan
triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1),
pertama kali untuk posisi data bulan September 2026.
(2) Bank mengumumkan:
a. Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huru f a; dan
b. Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf a,
pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
(3) Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan
dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk Tahun
Buku 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019
- 25 -
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan
ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan
pengendalian internal dalam proses pelapor an
keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) huruf g.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AnakDisebut dalam Pasal 37Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 37Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
InformasiDisebut dalam Pasal 37Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 37orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 37Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 37Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045