Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16
ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada
halaman depan situs web Bank;
c. mencerminkan identitas Bank; dan
d. berdomain Indonesia.
(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang
merupakan hasil penggabungan, peleburan,
pemi sahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan
usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang
beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan
ketentuan s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4)
dilakukan secara bertahap.
Bagian Ketujuh
Keadaan Kahar
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 32Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 32Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 32Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KonvensiDisebut dalam Pasal 32Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenggabunganDisebut dalam Pasal 32Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045