Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan
Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keu angan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
a. seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; dan
b. seluruh anggota direksi dan anggota dewan
komisaris serta anggota dewan pengawas syariah
bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang
memiliki UUS.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. informasi umum;
b. informasi kinerja keuangan;
c. laporan eksposur risiko dan permodalan;
d. informasi pihak yang mempunyai hubungan
istimewa;
e. informasi terkait dengan kelompok usaha Bank
(jika ada);
f. laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola bagi bank umum dan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah;
g. laporan pengendalian internal dalam proses
pelaporan keuangan Bank sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
integritas pelaporan keuangan bank; dan
h. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik, termasuk laporan auditor independen.
(4) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan t ahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6) Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling
sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode
yang sama pada tahun sebelum perio de laporan.
- 15 -
(7) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan
Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi
cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan
emiten ata u perusahaan publik.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan
publik.
(9) Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai
format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 17upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 17Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Bank Umum SyariahDisebut dalam Pasal 17Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Uraian ini…
BukuDisebut dalam Pasal 17Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 17Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 17Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045