Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web
Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas
Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otorita s
Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Buku.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima)
tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas
waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelapo ran Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 18Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
BukuDisebut dalam Pasal 18Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 18Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 18orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 18Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 18Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045