Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 98
(1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan
Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
(2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas
pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja,
apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau
menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan
swapraja.
(3) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain,
diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau
menggarap Tanah dengan iktikad baik.
(4) Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja Lrapus
dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah
swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut
Undang-Undang.
PRES IDEN
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Tukar Menukar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Tukar Menukar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja