Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 55
(1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak
apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang; dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum.
(21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai
apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak
Pengelolaan.
(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan
pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak milik
dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru
dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada
Kantor Pertanahan.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Pejabat Pembuat Akta TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPejabat Pembuat Akta Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Tanah NegaraDasar hukum merujuk regulasi iniTanah Negara adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)