Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna
bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah
digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya atau paling lambat sebelum
berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
(21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu hak guna bangunan.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah
Susun yang dibangun di atas Tanah:
a. Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat
diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
setelah mendapat sertifikat laik fungsi;
b.Hak...
REPUBLTK INDONESIA
b. Hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan
pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik
fungsi.
(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan
pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan
tujuan pemberian haknya.
(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan
wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Tanah NegaraDasar hukum merujuk regulasi iniTanah Negara adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
RumahDisebut dalam Pasal 41Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 41Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Satuan Rumah SusunDisebut dalam Pasal 41Satuan Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)