Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan
dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah
memperoleh izin reklamasi.
(21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi
Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan
usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan
hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan
hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah
dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan
hukum atau perorangan, Tanah reklamasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan
ketentuan:
a. untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak
Pengelolaan; dan
b.untuk...
b. untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak
Pengelolaan,
berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat
izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan
ketentuan tata ruang.
(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin
reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan
izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis
maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4):
a. telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi
menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri; atau
b. tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi
dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh
pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin reklamasi.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Bank TanahDasar hukum merujuk regulasi iniBank Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Hak Atas Tanah di Atas Hak PengelolaanDasar hukum merujuk regulasi iniHak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja