Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak
Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr"
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk
waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan
dan dimanfaatkan.
(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak
milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta
pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.
(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1)
berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah
yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak
Pengelolaan.
(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan
kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
a. tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c. penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
cl.tanahnya...
d tanahnva masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
f sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
o
b. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4
Terjadinya Hak Pakai
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Tanah NegaraDasar hukum merujuk regulasi iniTanah Negara adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)