Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau
peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
b. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik
sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria
yang ditetapkan oleh instansi teknis;
c. membangun dan meraelihara prasarana lingkungan
dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak
guna usaha;
d. memelihara
d. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan
dan mencegah kerusakannya serta menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
e. memberikan jalan keluar atau jalan air atau
kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah
yang terkurung;
f. mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta
mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai
tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal
konservasi berada pada areal hak guna usaha;
g. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
h. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
i. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas
Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal
pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk
perseroan terbatas dan penggunaannya untuk
perkebunan;
j. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai
penggunaan hak guna rrsaha;
k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
keseluruhan dalam hat dipergunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak
Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Tukar Menukar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Tukar Menukar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)