Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 71
(1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki
oleh Orang Asing merupakan:
a. rumah tapak di atas Tanah:
1. hak pakai; atau
2. hak pakai di atas:
a) hak milik, yang dikuasai berdasarkan
perjanjian pemberian hak pakai di atas
trak milik dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah; atau
b) Hak...
b) Hak Pengelolaan, berdasarkan
perjanjian pemanfaatan Tanah dengan
pemegang Hak Pengelolaan.
b. Rumah susun yang dibangun di atas bidang
Tanah:
1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas
Tanah Negara;
2. hak pakai atau hak guna bangunan di atas
Tanah Hak Pengelolaan; atau
3. hak pakai atau hak guna bangunan di atas
Tanah hak milik.
(2) iRumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai
atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun
yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan
industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Pejabat Pembuat Akta TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPejabat Pembuat Akta Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Pemanfaatan TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPemanfaatan Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Tanah NegaraDasar hukum merujuk regulasi iniTanah Negara adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
RumahDisebut dalam Pasal 71Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 71Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Satuan Rumah SusunDisebut dalam Pasal 71Satuan Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)