Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 45
(1) Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran
peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini
tidak dipenuhi:
a. Sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah
tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor
Pertanahan.
b. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
c. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau
pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
d. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan;
e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di
Pengadilan;
f. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau
dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; atau
g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(1)
dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor
Pertanahan.
(2) Penolakan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan secara tertulis,
dengan menyebut alasan-alasan penolakan itu.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai
pengambalan berkas permohonannya, dengan salinan kepada PPAT
atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan.
Paragraf 7
Lain-lain
Istilah Terkait
Akta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Tukar Menukar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Tukar Menukar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Alas Hak TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAlas Hak Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah