Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 59
(1) Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai
pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan
Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai
hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
(2) Penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
didahului dengan pengumuman 1(satu) kali dalam salah satu surat
kabar harian setempat atas biaya pemohon.
(3) Jika...
(3) Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak ada yang
mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat
pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi
menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan
tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertifikat baru.
(4) Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala
Kantor Pertanahan, maka ia menolak penerbitkan sertifikat
pengganti.
(5) Mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta
penolakan penerbitan sertifikat baru sebagaimana dimaksud pada
ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) dibuatkan berita acara oleh Kepala
Kantor Pertanahan.
(6) Sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon
diterbitkannya sertifikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa
untuk menerimanya.
(7) Untuk daerah-daerah tertentu Menteri dapat menentukan cara dan
tempat pengumuman yang lain daripada ditentukan pada ayat(2).
Istilah Terkait
Akta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Akta Pembagian Hak BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pembagian Hak Bersama adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Tukar Menukar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Tukar Menukar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Alas Hak TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAlas Hak Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah