Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar i nstansi p usat dan i nstansi d aerah melalui pemenuhan Stan dar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di lingkup Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menyatukan Data yang tersebar di berbagai u nit k erja demi mewujudkan prinsip Satu Data Indonesia dan diseminasi secara elektronik dalam satu p ortal d ata. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulis an, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku un tuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- 3 - 6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 7. Kode Referensi adalah tand a berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 8. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia. 9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam f orum s atu d ata . 10. Ekonomi Kreatif ad alah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 11. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 12. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas perm ukaan bumi. 13. Data Bidang Ekonomi Kreatif adalah Data tentang Ekonomi Kreatif yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik atau mengambil suatu keputusan/kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif . 14. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 15. Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Sa tu Data di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif. 16. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. 17. Dewan Pengarah adalah p ejabat yang ditunjuk untuk mengawasi dan memberikan arahan terkait pengelolaan data, khususnya dalam konteks Satu Data Indonesia. 18. Walidata adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pen gelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data melalui Koordinator Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 19. Koordinator Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian yang bertugas melaksanakan dan mendukung kegiatan pengumpulan, pemeriksaan , dan p engelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data melalui Walidata.
- 4 - 20. Produsen Data adalah unit kerja yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 21. Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif adalah media bagi - pakai data di bidang Ekonomi Kreatif yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 22. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi - pakai Data di tingkat nasional yang dapa t diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . 23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 24. Menteri adalah menteri yang meny elenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 25. Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAB II PRINSIP, JENIS, DAN DATA BIDANG EKONOMI KREATIF Bagian Kesatu Prinsip Data
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data GeospasialTerkait Pasal 1Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
Data StatistikTerkait Pasal 1Data Statistik adalah kumpulan fakta atau keterangan mengenai statistik yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PariwisataTerkait Pasal 1Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
SepakatTerkait Pasal 1Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045