Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada
kegiatan Pemanfaatan Energi.
(2) Selain melalui Manajemen Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program Konservasi Energi paling sedikit
melalui:
a. penerapan standar K inerja Energi dan label tanda
hemat Energi;
b. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
d. kerja sama bidang Konservasi Energi.
- 4 -
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) dilakukan
oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh
gubernur.
(6) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan
dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
Bagian Kedua
Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1
Penerapan Manajemen Energi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 2Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 2Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
BupatiDisebut dalam Pasal 2Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 2Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 2Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045