Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi
dialokasikan melalui :
a. kegiatan Konservasi Energi; dan/atau
- 12 -
b. kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung,
kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman,
papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan
melalui kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung,
kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan
iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB IV
PELAPORAN
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 26Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 26Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 26Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 26Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PatenDisebut dalam Pasal 26Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelaporDisebut dalam Pasal 26orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045