Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi
di laksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan
Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Menteri.
(4) Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan
laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(5) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara
elektronik melalui sistem pelaporan yang disedi akan oleh
Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya .
(6) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami kendala,
pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi dilakukan
secara manual.
(7) Pemerintah dan Pemerin tah Daerah yang telah
menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) memperoleh bukti
pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi.
(8) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disusun dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 2 8
(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap laporan
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 .
- 13 -
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 27Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 27Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 27Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 27Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 27Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045