Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui
kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui seminar,
sosialisasi, atau lokakarya di bidang Konservasi Energi.
(3) Kegiatan penyebarluasan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan
melalui:
a. media cetak;
b. media sosial; dan/atau
c. iklan layanan masyarakat.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat diberikan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga , gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sebagai apresiasi atas upaya terbaik
di bidang Konservasi Energi.
Bagian Kelima
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 22Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 22Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
AnakDisebut dalam Pasal 22Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 22Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 22Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Iklan Layanan MasyarakatDisebut dalam Pasal 22Iklan Layanan Masyarakat adalah istilah dalam hukum penyiaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045