Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan
pihak lain secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama nasional dan
internasional.
(3) Kerja sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan me lalui:
a. kerja sama antar - Kementerian Negara/Lembaga ,
antar - Pemerintah Daerah , dan/atau Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak terkait lainnya ,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai kerja sama internasional .
(5) Dalam hal kerja sama dilakukan untuk infrastruktur
Konservasi Energi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menggunakan skema kerja sama dengan badan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
BAB III
PENGANGGARAN
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 24Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 24Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
AnakDisebut dalam Pasal 24Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 24Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
EfekDisebut dalam Pasal 24Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 24Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 24Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045