Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA ,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 15 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
KONSERVASI ENERGI OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
KOP INSTITUSI
LAPORAN PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ... /
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI... /
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ... *)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Institusi :
Alamat :
Nomor Persetujuan Bangunan Gedung :
Nomor Sertifikat Laik Fungsi :
Fungsi Bangunan : (perkantoran/universitas/rumah
sakit/hotel/mal/lainnya)
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
*) diisi sesuai dengan nomenklatur institusi
A. Manajemen Energi
Keterangan
Manajemen Energi
(Ya/Tidak) * )
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi institusi
Apakah terdapat struktur organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki M anajer Energi bersertifikat
Apakah memiliki building automation system
Apakah mempunyai sistem monitoring E nergi
Apakah memiliki sertifikat bangunan gedung hijau
* ) dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
B. Detail Bangunan
2
Luas Bangunan … m
2
Luas Bangunan Menggunakan AC … m
Jumlah Lantai … l antai
Jam Operasional Gedung dalam 1 T ahun … j am
- 16 -
C. Baseline
Total Konsumsi *)
Tahun Listrik Listrik PLTS Atap LPG CNG Gas Alam Solar
3
(kWh) (kWh) (k g ) (kg) (m ) ( l iter)
*) t otal konsumsi Energi dalam 1 ( satu ) tahun
D. Pemakaian Energi
Menggunakan Jaringan Gas Kota (Ya/Tidak) *
Memiliki PLTS Atap (Ya/Tidak) *
Memiliki Genset (Ya/Tidak) *
Kontrak Daya Listrik ... kVa
Golongan Tarif
Jaringan Listrik
*dipilih salah satu
Listrik Listrik PLTS LPG CNG Gas A lam Solar
Bulan Okupansi*
3
(kWh) Atap (kWh) (kg) (kg) (m ) (liter)
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
*okupansi : tingkat pemanfaatan suatu bangunan, diisi dengan jumlah
orang per bulan atau jumlah kamar per bulan
E. Peralatan
Sistem Pendinginan
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Sistem Tata Cahaya
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Sistem Transportasi Vertikal
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Peralatan Kantor
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
- 17 -
Peralatan Lainnya*
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
*Contoh: PJU, lampu taman, atau papan iklan
Kendaraan Dinas
Jenis Konsumsi Energi Jumlah
Jarak Tempuh
Kendaraan per Kilometer Unit
F. Kegiatan Efisiensi Energi
Jenis Sumber Realisasi
Nama Penghematan Energi
Peralatan Energi yang Anggaran
Kegiatan (Satuan Energi)
Dihemat (Rp)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan termasuk
pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi
G. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Alokasi Estimasi
Nama Rencana Implementasi
Peralatan Anggaran Penghematan Energi
Kegiatan (Tahun)
(Rp) (Satuan Energi)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
H. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Kebutuhan Estimasi Penghematan Rencana
Rekomendasi Peralatan Anggaran Energi Implementasi
(Rp) (Satuan Energi) (Tahun)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
BAHLIL LAHADALIA
- 18 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
KONSERVASI ENERGI OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
INTENSITAS KONSUMSI ENERGI
UNTUK PENILAIAN PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
2
Intensitas Konsumsi Energi (kWh/m /tahun)
Klasifikasi
2 2
Luas Bangunan ≤ 5000 m Luas Bangunan > 5000 m
Sangat Efisien IKE < 70 IKE < 99
Efisien 70 ≤ IKE < 99 99 ≤ IKE < 135
Cukup Efisien 99 ≤ IKE ≤ 135 135 ≤ IKE ≤ 173
Boros IKE > 135 IKE > 173
Intensitas Konsumsi Energi (IKE) merupakan indikator Kinerja Energi yang
menunjukkan besarnya penggunaan Energi per luas area bangunan dalam
1 (satu) tahun .
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
t td .
BAHLIL LAHADALIA
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Konservasi EnergiDisebut dalam Pasal 34Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Uraian…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 34Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
AhliDisebut dalam Pasal 34orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 34Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
Bangunan Gedung HijauDisebut dalam Pasal 34Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung dengan fungsi atau karakteristik hijau yang tunduk pada standar teknis dan ketentuan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 34Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045