Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. pimpinan Unit Eselon I; dan b. kepala UPT Kementerian.
- 4 - (3) K erja Sama utama yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewena ngan Kantor Wilayah. (4) K erja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan: a. Pimpinan Unit Eselon I sesuai substansi kerja sama; dan b. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Direktorat Jenderal ImigrasiDisebut dalam Pasal 4Direktorat Jenderal Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045