Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri /Badan ini yang dimaksud
dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Balai Gakkum LH adalah UPT yang
melaksanakan penegakan hukum Lingkungan Hidup.
3. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
4. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
6. Kepala Badan adalah kepala yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup.
BAB II
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045