Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c mempunyai tugas
melakukan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan
identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta
pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran
lahan, pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum
lingkungan hidup , pengawasan k e t aatan terhadap
pemegang perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah, dan peraturan perundang - undangan di bidang
lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di
bidang lingkungan hidup, fasilitasi dan penyelesaian
sengketa lingkungan hidup, kegiatan teknis pengendalian
kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan
hidup dan pengendalian kebakaran lahan, koordinasi
dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya ,
dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta
pengendalian kebakaran lahan.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 7Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PelaporDisebut dalam Pasal 7orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengaduDisebut dalam Pasal 7orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 7Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 7Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045