Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Balai Gakkum LH sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/
atau keterampilan tertentu .
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan
sederhana .
(4) D alam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan
rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan
hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(6) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
(7) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PekerjaDisebut dalam Pasal 9Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045