PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 10 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 22
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.