Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Balai Gakkum LH mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan
pelanggaran hukum lingkungan hidup .
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , Balai Gakkum LH menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi
pencemaran dan/atau perusakan, serta
pelanggaran hukum lingkungan hidup dan
kebakaran lahan;
c. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelanggaran
hukum lingkungan hidup ;
d. pelaksanaan pengawasan ketaatan terhadap
pemegang perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah, dan peraturan perundang - undangan
di bidang lingkungan hidup;
e. pelaksanaan penanganan pelanggaran hukum di
bidang lingkungan hidup ;
f. pelaksanaan fasilitasi dan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup;
g. pelaksanaan kegiatan teknis pengendalian
kebakaran lahan;
h. pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum
lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran
lahan;
i. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak
hukum dan pihak terkait lainnya;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penegakan hukum di bidang
lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran
lahan;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai
Gakkum LH ; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah
tangga Balai Gakkum LH.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 4Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IzinDisebut dalam Pasal 4Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PelaporDisebut dalam Pasal 4orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengaduDisebut dalam Pasal 4orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 4Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045