Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Penerima bantuan lainnya dalam bentuk uang harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan
kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir
tahun an ggaran, meliputi:
a. berita acara serah terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang digunakan,
dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan
perjanjian kerja sama ; dan
3. pernyataan bahwa bukti - bukti pengeluaran
telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Penerima bantuan lainnya dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab terhadap penggunaan dana bantuan yang
diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran
Bantuan Pem erintah dan perjanjian kerja sama.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan
lainnya harus menyampaikan bukti surat setoran sisa
dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai
dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen
tambahan lap oran pertanggungjawaban bantuan
lainnya .
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPK melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan laporan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian kerja sama.
(5) PPK m engesahkan berita acara serah terima setelah
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) F ormat berita acara serah terima bantuan lainnya
dalam bentuk uang sebagaimana dimaks ud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Istilah Terkait
Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 12Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PekerjaDisebut dalam Pasal 12Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 12Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 12Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
RekeningDisebut dalam Pasal 12Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045