Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Pemberian bantuan lainnya dalam bentuk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat ( 4 ) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara:
a. kontraktual; atau
b. swakelola.
(2) Pelaksanaan p engada an barang dan/atau jasa untuk
bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PPK melalui kontrak pengadaan barang
dan/atau jasa dengan penyedia .
(3) Kontrak pengadaan barang dan/atau jasa
sebagaimana dima ksud pada ayat (2) termasuk
pengiriman atau penyaluran kepada penerima
bantuan lainnya .
(4) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
me ngatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KontrakDisebut dalam Pasal 11Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045