Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri /Badan ini yang dimaksud
dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
Pemerintah kepada perse orangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang d igunakan sebagai acuan pengguna
anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
3. Pengg una Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan
Pengendalian Lingkun gan Hidup yang bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup .
4. K uasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejab at yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Lingkungan Hidup/Bad an Pengendalian
Lingkungan Hidup .
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya dising kat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatk an pengeluaran atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
6. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS
adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada
bendahara pengeluaran/penerima lainnya atas dasar
perjanjian kerja, surat ke putusan, surat tugas atau
surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat
perintah membayar langsung.
7. Kas Negara adalah tempat p enyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku
benda hara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membaya r seluruh
pengeluaran negara.
8. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kement erian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
9. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat BPLH ad alah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingku ngan hidup.
10. Menteri adalah M enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang
m enyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup.
12. Pimpinan Tinggi Madya adalah Pimpinan Tinggi Madya
di lingkungan Kementerian/Badan.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara PengeluaranTerkait Pasal 1Bendahara Pengeluaran adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas NegaraTerkait Pasal 1Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045