Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian/Badan meliputi :
a. p emberian penghargaan;
b. b antuan o perasional;
c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung/
bangunan ; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah.
(2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan
pengendalian kebakaran la han;
b. fasilitasi pencegahan kebakaran lahan;
c. fasilitasi pengembangan sistem informasi
lingkungan hidup;
d. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
e. fasilitasi rehabilitasi lahan;
f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat di bidang
lingkung an hidup ;
g. fasilitasi infrastruktur hijau;
h. fasilitasi pengendalian perubahan iklim;
i. fasilitasi instalasi pengolah limbah komunal; dan
j. fasilitasi biodigester.
(3) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ),
diberikan kepada:
a. perse orangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga pemerintah; dan/atau
d. lembaga non pemerintah.
(4) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ),
diberikan dalam bentuk :
a. uang;
b. barang; dan/ atau
c. jasa .
(5) Tata cara pelaksanaan Bantua n Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan
Pemerintah pada kementerian negara/l embaga.
(6) Tata cara pelaksanaa n Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri /Badan
ini.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 3Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
LimbahDisebut dalam Pasal 3Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PelaporDisebut dalam Pasal 3orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PencegahanDisebut dalam Pasal 3Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045