Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pembayaran dana bantuan lai nnya berupa uang
dilakukan secara sekaligus dan/atau bertahap.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme LS dari rekening kas
negara ke rekening penerima bantuan lainnya .
(3) Pembayaran bant uan lainnya kepada perseorangan,
dilakukan secara sekaligus.
(4) Pe mbayaran bantuan lainnya kepada kelompok
masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga
nonpemerintah, dapat dilakukan secara:
a. sekaligus, dengan jumlah tot al bantuan lainnya
kurang dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah); atau
b. bertahap, dengan jumlah total bantuan lainnya
lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Pembayaran bantuan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan me lalui pengajuan
permohonan pembayaran kepada PPK.
(6) Pengajuan permohonan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), yang dilakukan secara
sekaligus atau Tahap I, dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yan g telah ditandatangani
oleh penerima bantuan lainn ya ; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya .
(7) Pengajuan permohonan pembayaran tahap
selanjutnya, dilampiri:
a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya ;
dan
b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang
ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima
bantuan lainnya .
Istilah Terkait
Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KuitansiDisebut dalam Pasal 10Kuitansi adalah dokumen tanda penerimaan sejumlah uang yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PekerjaDisebut dalam Pasal 10Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 10Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 10Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PermohonanDisebut dalam Pasal 10pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RekeningDisebut dalam Pasal 10Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045