Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri /Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu ndangan Peraturan Menteri /Badan ini dengan
penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PEN GENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
D HA HA NA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
SISTEMATIKA PETUNJUK TEKNIS
NO. NAMA BAB PENJELASAN
1. BAB I PENDAHULUAN
2. Dasar Hukum Memuat peraturan perundang -
undangan yang menjadi dasar
penyaluran Bantuan Pemerintah.
3. Tujuan M emuat tujuan p enyaluran
Bantuan Pemerintah, sasaran
Bantuan Pemerin tah, dan indikator
keberhasilan Bantuan Pemerintah.
4. BAB II PEMBERI, BENTUK, RINCIAN JUMLAH, PERSYARATAN
PENERIMA, TATA KELOLA PENCAIRAN DANA, DAN PENYALURAN
DANA BANTUAN PEMERINTAH.
5. Pemberi Bantuan P emerintah Memuat nama satuan kerja pemberi
Bantuan Pemerintah.
6. Persyaratan Penerima Bantuan Memua t persyaratan (administrasi
Pemerintah dan teknis) calon penerima, kriteria
calon penerima, dan syarat lainnya.
7. Bentuk Bantuan Pemerintah Memuat:
a. Jenis Ban tuan Pemerintah
sesuai peraturan;
b. Bentuk Bantuan Pemerintah
(barang/jasa/uang);
c. Spesifikasi barang/jasa; dan
d. Foto/gambar teknis (apabila
diperlukan).
8. Rincian Jumlah Bantuan M emuat volume per bentuk
Pemerintah Bantuan Pemerintah.
9. Tata Kelola pencairan dana Memu at organisasi pengelola
Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemer intah (termasuk
tugas - tugasnya) dan mekanisme
pencairan dana Bantuan
Pemer intah (untuk Bantuan
Pemerintah yang berupa uang).
10. Penyaluran dana Bantuan Memuat mekanisme usulan, se leksi,
Pemerintah penetapan, distribusi, dan
pendampingan pengelolaan
Bantuan Pemerintah.
NO. NAMA BAB PENJELASAN
11. BAB III PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH,
KETENTUAN PERPAJAKAN, SANKSI, DAN PELAPORAN
12. Pertanggungjawaban Bantuan Memuat alur pertanggungjawaban
Pemerintah penggunaan d ana Bantuan
Pemerintah.
13. Ketentuan Perpajakan Memu at klausul pernyataan
peraturan perpajakan yang diacu.
14. Sanksi Memuat sanksi yang diberikan jika
penerima Bantuan Pemerintah
melanggar kewajiban, larangan,
dan/atau memberikan informasi
tidak benar.
15. BAB IV PEMANTAUAN , EVALUASI DAN PELAPORAN
16. Pemantauan dan Evaluasi Memua t jadwal pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi.
17. Pelaporan Memuat:
a. kewajiban penerima Bantuan
Pemerintah memberi laporan,
dan mekanisme pelaporannya;
dan
b. laporan perkembangan
pela ksanaan pemberian
Bantuan Pemerintah.
18. BAB IV PENUTUP
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP,
t td .
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDU P
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA DALAM BENTUK UANG
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA
NOMOR …
Pada hari ini … (1), tanggal … (2), bulan … (3), tahun … (4), yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Nama Jabatan Alamat : … (5)
2. Jabatan : … (6)
3. Alamat : … (7)
yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
1. Nama : … (8)
2. NIP Jabatan Alamat : … (9)
3. Jabatan : PPK Satuan Kerja … (10)
4. Alamat : … (11)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. P IHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa …
(1 2 ) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor … (1 3 ) tanggal … (1 3 ) dan
Perjanjian Kerja Sama Nomor … (1 4 );
2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan
telah dipergunakan untuk ke perluan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan perjanjian kerja sama dengan rincian sebagai berikut:
a. jumlah total dana yang telah diterima : Rp… (…) (1 5 )
b. jumlah total dana yang dipergunakan : Rp… (…) (1 6 )
c. jumlah total sisa dana : Rp… (…) (1 7 )
3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti - bukti pengeluaran dana
pekerjaan … (1 2 ) sebesar Rp… (…) (1 6 ) telah disimpan sesuai dengan
ketentuan un tuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan
aparat pengawas fungsional.
4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA da n PIHAK
KEDUA menerima dari PIHAK KESATU pekerjaan … (1 2 ) sebesar Rp…
(…) (1 6 ). PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantu an ke Kas
Negara sebesar Rp… (…) (1 7 ) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara
(BPN) terlampir.*).
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan
ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari ini dan tanggal tersebut di atas,
untuk dipergunaka n sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
....… (6) PPK Satuan Kerja … (10)
Meterai 10.000 Cap basah dan tanda tangan
Cap basah dan tanda tangan
… (8)
… (5) NIP … (9)
*) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana
Keterangan cara pengisian:
(1) Diisi dengan nama hari dilakukan berita acara serah terima (BAST).
(2) Diisi dengan tanggal dilakukan BAST (abjad).
(3) Diisi d engan nama bulan dilakukan BAST.
(4) Diisi dengan tahun dilakukan BAST (abjad).
(5) Diisi nama penerima bantuan.
(6) Dii si nama jabatan.
(7) Diisi alamat penerima bantuan.
(8) Diisi nama PPK.
(9) Diisi NIP PPK.
(10) Diisi nama satuan kerja yang menjadi tanggung jawab PPK.
(11) Diisi alama t satuan kerja.
(12) Diisi nama pekerjaan sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja
sama.
(13) Diisi nomor dan tang gal surat keputusan penetapan penerima
bantuan.
(14) Diisi nomor perjanjian kerja sama.
(15) Diisi jumlah total dana yang telah diterima oleh penerima bantua n.
(16) Diisi jumlah total dana yang dipergunakan untuk pekerjaan bantuan.
(17) Diisi jumlah total sisa dana yang tida k dipergunakan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP,
t td .
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III
PERATURAN MEN TERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA DALAM BENTUK BARANG/JASA
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA BANTUAN PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN …
NOMOR …
Pada hari ini … (1), tanggal … (2), bulan … (3), tahun … (4), yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Nama : … (5)
2. NIP : … (6)
3. Jabatan : Kuasa Pengguna Barang … (7)
4. Alamat : … (8)
bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup selaku Pengguna Barang, berkedudukan di
… (8) (alamat kantor), untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
1. Nama : … ( 9)
2. Jabatan : … (10)
3. Al amat : … (11)
4. Titik Koordinat : lintang ( latitude ) … dan bujur ( longitude ) … (12)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU menyerahkan hasil pengadaan Bantuan Pemerintah
da ri Pejabat Pembuat Komit men Satuan Kerja … (7) berupa
barang/jasa kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara
ini.
2. PIHAK KEDUA telah memeriksa dan menerima dengan baik hasil
penyerahan barang/jasa dari PIHAK KESATU.
3. PIHAK KEDUA menyetujui kewajiban memelihara dan mengoperasikan
barang/jasa hasil penyerahan dari PIHAK KESATU sesuai Petunjuk
Teknis Pelaksanaan.
4. PIHAK K EDUA bersedia untuk mengalihkan Bantuan Pemerintah yang
diterima atas persetujuan PIHAK KESAT U kepada penerima lain jika
tidak sanggup memelihara, mengoperasionalkan, dan memanfaatkan
Bantuan Pemerintah.*)
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat d engan sebenarnya dan
ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di ata s,
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Kuasa Pengguna Barang … (7) ....… (10)
Cap basah dan tanda tangan Materai 10.000
Cap basah dan tanda tangan
...… (5)
NIP ...... (6) .......… (9)
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA BANTUAN
PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN …
Nomor : …
Tanggal: …
DAFTAR BARANG/JASA YANG DISERAHTERIMAKAN
Harga
Nama Satuan
No. Volume Perolehan
Barang/Merek/Spesifikasi (Rp)
(Rp)
PIHAK KEDUA PIHA K KESATU PIHAK KEDUA
Kuasa Pengguna Barang … (7) ....… (10)
Cap basah dan tanda tangan Materai 10.000
Cap basah dan tanda tangan
...… (5)
NIP ...... (6) .......… (9)
Keterangan cara pengisian:
(1) Diisi dengan nama hari dilakukan berita acara serah t erima (BAST).
(2) Diisi dengan tanggal dilakukan BAST (abjad).
(3) Diisi dengan nama bulan dilakukan BAST.
(4) Diisi dengan tahun dilakukan BAST (abjad).
(5) Diisi nama kuasa pengguna barang (KPB).
(6) Diisi NIP KPB.
(7) Diisi nama satuan kerja.
(8) Diisi alamat satuan kerja.
(9) Diisi n ama penerima bantuan.
(10) Diisi nama jabatan penerima bantuan.
(11) Diisi alamat penerima bantuan.
(12) Diisi titik koordinat lokasi diterimanya barang (minimal lokasi
kabupaten/kota)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP,
t td .
HANIF FAISOL NUROFIQ
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 17Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 17Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 17Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 17Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 17Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045