PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Program Adiwiyata
Sedang dibacaPasal 17Pasal 17 dari 22
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. kebijakan; b. pr oses pembelajaran; c. kegiatan berbasis partisipatif; dan d. sarana dan prasarana lingkungan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.