Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
Pelaksanaan pemberian penghargaan diberikan berdasarka n hasil penilaian Program Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota bagi sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsana wiyah diberikan oleh bupati/walikota; b. Penghargaan Adiwiyata provinsi bagi sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan diberikan oleh gubernur; dan c. Penghargaan Adiwiyata nasional dan mandiri bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang telah memenuhi kriteria Program Adiwiyata nasional dan mandiri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 21Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 21Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045